ABSTRAK Wilayah Indonesia sebagian besar terdiri dari pesisir dan laut dan jika dikelola dengan baik, wilayah itu, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena pesisir dan laut mengandung sumber daya yang tidak sedikit. Wilayah pesisir pantai dan laut yang berada di sekitar daerah kabupaten, selama ini pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya sebagai perpanjangan tangan saja. Hal ini disebabkan belum adanya penyerahan wewenang yang jelas kepada daerah untuk mengelola pesisir pantai dan laut. Berdasarkan hasil penelitian yang berkaitan dengan wewenang daerah mengelola pesisir dan laut di Kabupaten Lampung Selatan disimpulkan bahwa pengaturan tentang wewenang pemerintah kabupaten di wilayah pesisir dan laut tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Wewenang pemerintah kabupaten selama ini hanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah propinsi sehingga 'pengelolaannya sering menemui kegagalan, dalam praktiknya wewenang yang dimiliki pemerintah kabupaten mengelola pesisir dan laut hanya terbatas pada pengelolaan skala kecil saja, dan hasil yang diperoleh sebagian besar tersedot ke pemerintah pusat. Berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, yang memberikan wewenang kepada daerah untuk mengelola pesisir dan laut, diharapkan dapat dijadikan dasar wewenang bagi daerah untuk mengelola pesisir pantai dan lautnya masing-masing, baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi sehingga daerah dapat meningkatkan pendapatannya sekaligus pula mampu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. |