Perspektif pemanfaatan ruang udara sebagai sumber daya nasional sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 (3) UUD-45
Arif Hartanto;
Dimyati Hartono, examiner
([Publisher not identified]
, 1999)
|
ABSTRAK Perkembangan kehidupan menjelang akhir abad ke 20 ditandai dengan kemajuan di hampir semua aspek kehidupan yang kemudian mendorong tumbuhnya arus globalisasi dan liberalisasi. Salah satu hasil kemajuan IPTEK adalah teknologi penerbangan, yang kemudian memacu berkembangnya industri jasa transportasi udara yang kemudian mendorong munculnya kebijakan open sky, yang berkeinginan untuk memanfaatkan ruang udara seluas-luasnya bagi kepentingan perusahaan penerbangan dari negara tertentu.Sebagai suatu hak penuh dan utuh dari suatu negara (complete and exclusive right of the State), ruang udara memiliki potensi yang dapat memberikan kontribusi yang tidak sedikit bagi pendapatan negara, apalagi bila negara tersebut memiliki wilayah udara yang luas serta berada dalam posisi strategis sebagaimana yang dimiliki oleh Indonesia. Pemanfaatan ruang udara akan terkait erat dengan kegiatan industri penerbangan dan kegiatan ruang angkasa. Dalam tesis ini pembahasan akan dibatasi dalam kaitan dengan kegiatan industri penerbangan, khususnya bisnis penerbangan.Ruang udara sebagai hak penuh dan utuh atas ruang udara diatas wilayah kedaulatan negara telah diakui oleh hukum internasional, yaitu dalam Convention Relating to the Regulation of Aerial Navigation tahun 1919, kemudian dalam Convention On International Civil Aviation tahun 1944 dan yang terakhir adalah dalam United Nations Convention on the Law of the Sea tahun 1982 atau UNCLOS 1982.Konvensi-konvensi internasional tersebut menjadikan Indonesia memiliki wilayah kedaulatan seluas 8,4 juta km2 dan berada di posisi silang strategis di antara 2 benua dan 2 samudera, sehingga hak penuh dan utuh atas wilayah ruang udaranya yang memiliki keunggulan komparatif, dapat dimanfaatkan sebagai suatu bargaining power dalam berbagai perundingan dengan negara lain diantaranya adalah untuk Air Service Agreement.Pemanfaatan yang tepat serta didukung oleh perangkat hukum internasional maupun nasional yang berlaku ditambah dengan sumber daya yang berkualitas, akan memberikan keunggulan bagi Indonesia dalam memanfaatkan ruang udara nya sebagai salah satu sumber daya nasional, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 (3) UUD-45. |
T2468-Arif Hartanto.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 1999 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | iii, 157 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-Pdf | 15-18-700206378 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 75428 |