Fokus permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini meliputi:(a) Bagaimanakah kondisi aktual penyelenggaraan Perparkiran di Propinsi DKI Jakarta berkaitan dengan proses menuju pelaksanaan pemungutan Pajak Parkir ?(b) Upaya apa saja yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Propinsi DKI Jakarta dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Daerahnya dari perparkiran ? Adapun tujuan penelitian adalah (a) Untuk menjelaskan kondisi aktual penyelenggaraan Perparkiran di Propinsi DKI Jakarta berkaitan dengan proses menuju pelaksanaan pemungutan Pajak Parkir dan (b) Untuk memformulasikan upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Propinsi DKI Jakarta dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Daerahnya dari sektor perparkiran.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif eksplanatoris (explanatory-decriptive). Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari pengamatan langsung ke lokasi penelitian, sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai laporan, text book, maupun referensi-referensi lain yang relevan dengan permasalahan penelitian, serta melakukan observasi langsung ke lokasi parkir, baik on-street maupun off-street di 5 (lima) wilayah Kotamadya Propinsi DKI Jakarta.Dari hasil pengolahan dan analisis data melalui penelitian ini dapat diformulasikan beberapa butir kesimpulan sebagai berikut :1. Problematika pengelolaan atau penyelenggaraan perparkiran di Propinsi DKI Jakarta sebagai Kota Metropolitan merupakan persoalan yang kompleks yang terkait dengan berbagai aspek, khususnya aspek Keuangan (Pendapatan) Daerah (melalui Retribusi Parkir), Lalu Lintas, Sumberdaya Manusia, dan lain-lain, sehingga dalam penataannya harus diselesaikan dengan sistem yang terintegrasi (integrated system).2. Dari aspek Pendapatan Daerah, yakni melalui Retribusi Parkir sangat berpotensi untuk dikembangkan di masa mendatang. Secara umum, melalui perhitungan kasar (rough counting) berdasarkan data yang ada, potensi penerimaan Retribusi Parkir secara keseluruhan dapat mencapai sekitar 90.21 milyar rupiah per tahun. Nilai potensi penerimaan tersebut di masa-masa yang akan datang dengan pengelolaan yang lebih baik dapat lebih ditingkatkan lagi.3. Tarif Parkir sebagai komponen pengganda Penerimaan Daerah melalui Retribusi Parkir yang cenderung flat dari tahun ke tahun, yakni sebesar 1,000 rupiah untuk kendaraan roda empat dan 500 rupiah untuk kendaraan roda dua, perlu disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan saat ini (up to date) dengan mempertimbangkan berbagai aspek pembiayaannya (di atas atau di bawah Full Cost atau dapat disesuaikan dengan Mekanisme Pasar). Selain itu, untuk meningkatkan manajemen pendapatan Daerah melalui pengelolaan perparkiran di Propinsi DKI Jakarta juga perlu mempertimbangkan aspek-aspek kunci lainnya, seperti Sumberdaya Manusia, yakni segenap jajaran Badan Pengelola Perparkiran Propinsi DKI Jakarta, khususnya para Juru Parkir yang perlu dikelola secara profesional dengan berorientasi pada kinerja dan pelayanan prima.4. Upaya peningkatan Pendapatan Daerah melalui Retribusi Parkir di samping aspek-aspek tersebut di atas juga sangat terkait dengan aspek-aspek penataan dan pengembangan kawasan perkotaan, seperti perluasan jaringan jalan raya dan tempat-tempat lokasi parkir, penertiban lalu lintas, dan penataan Iingkungan yang sesuai dengan daya dukung wilayah yang seluruhnya harus dipertimbangkan di dalam Rencana Umum Tata Ruang dan Wilayah Propinsi DKI Jakarta, serta upaya Penegakan Hukum (Law Enforcement), baik pada aparat pengelola maupun masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.Mengacu kepada kesimpulan yang dirumuskan melalui penelitian ini, beberapa saran yang dapat dan perlu ditindaklanjuti dalam upaya peningkatan manajemen Pendapatan Daerah, khususnya melalui Retribusi Parkir di masa yang akan datang adalah sebagai berikut :1. Dalam upaya peningkatan Pendapatan Daerah melalui Retribusi Parkir perlu diterapkan beberapa kebijakan dengan tidak mengabaikan aspek-aspek yang saling terkait yang dapat ditempuh oleh Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, baik kebijakan untuk menerapkan Pajak Parkir ataupun sistem pengelolaan lainnya seperti Penerapan Sistem Kartu Eletronik, yang keseluruhannya itu bermuara pada jaminan kepuasan pelanggan pemakai jasa parkir, yakni adanya keseimbangan antara biaya yang dikeluarkan oleh para pengguna jasa parkir dengan tingkat kepuasan yang direfleksikan cleh situasi yang aman dan tertib serta nyaman untuk parkir dan berlalu lintas. Selain itu, kebijakan perparkiran diharapkan pula mampu mendukung stabilitas pelaksanaan program-program pembangunan di Propinsi DKI Jakarta secara keseluruhan.2. Bagaimanapun, penelitian ini masih sangat sederhana dan makro untuk mengungkapkan fenomena perparkiran di wilayah Propinsi DKI Jakarta secara faktual dan Dalam upaya itu, untuk penelitian mendatang perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebagaimana yang digunakan dalam penelitian ini secara lebih rinci (detail), khususnya dalam perhitungan besarnya potensi rill Pendapatan Daerah melalui Retribusi Parkir. |