Minimalisasi upaya penghindaran pajak mMelalui ketentuan rasio utang terhadap modal
Ikbal Thoha Saleh;
R. Mansury, supervisor
(Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003)
|
Upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan antisipasi atas perubahan perkembangan dunia usaha adalah evaluasi sistem dan tatakerja Direktorat Jenderal Pajak agar perumusan, pemberlakuan dan penerapan ketentuan perpajakan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien sehingga tujuan peningkatan potensi perpajakan dapat tercapai tanpa memberikan efek negatif bagi iklim investasi dan perekonomian.Pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak terkait langsung dengan upaya efisiensi dan efektifitas manajemen dalam pengelolaan kegiatan usaha yang ditandai dengan upaya manajerial dalam perencanaan kewajiban perpajakan termasuk didalamnya adalah kebijakan pembiayaan perusahaan yang dihadapkan pada pilihan melalui pinjaman dengan kewajiban pelunasan pokok pinjaman dan bunga pinjaman atau melalui modal usaha sebagai wujud kepemilikan pihak penanam modal dalam perusahaan dengan kompensasi pembagian laba berupa dividen.Ketentuan Pajak Penghasilan secara umum memperlakukan bunga pinjaman sebagai pengurang penghasilan kena pajak sedangkan dividen atas modal saham sebagai bukan pengurang penghasilan kena pajak. Perbedaan perlakuan Pajak Penghasilan ini dapat menjadi peluang hilangnya potensi perpajakan (loophole) yang mengundang Wajib Pajak untuk beroperasi dengan struktur permodalan yang didominasi dengan utang atau pinjaman. Oleh sebab itu kriteria wajar struktur utang terhadap modal (debt to equity structure) dalam perpajakan diperlukan untuk penghitungan penghasilan kena pajak.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analisis, dengan teknik pengumpulan data berupa studi pustaka, studi perbandingan, penelitian dokumen lain, serta studi lapangan melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait. Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa ketidak beradaan petunjuk lebih lanjut ketentuan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan membuka peluang serta terjadi upaya penghindaran pajak melalui praktek minimalisasi modal juga membuat keraguan pelaksana dalam otoritas perpajakan untuk mengambil keputusan fiskal atas praktek minimalisasi modal yang terjadi di lapangan. Sehingga upaya untuk mengurangi berkurangnya potensi fiskal, disarankan diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Rasio Utang terhadap Modal untuk keperluan perpajakan. dengan Rasio 6:1 untuk lembaga keuangan, 3:1 s.d. 5:1 untuk usaha perdagangan dan industri menjadi saran hasil penelitian agar lebih mewakili karakter perbidang usaha di Indonesia. |
Minimalisasi upaya-Full text (T12343).pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T12343 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T12343 | 15-19-243999740 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 75493 |