Fenomena sosial di perkotaan yang kini menarik perhatian dari berbagai pihak yaitu anak jalanan yang merupakan bagian dari komunitas kota. Anak jalanan menyatu dengan kehidupan jalanan dimana jalanan menjadi lapangan hidup, tempat memperoleh pengalaman hidup dan sarana untuk mencari penyelesaian masalah ekonomi maupun sosial. Kampanye sosial penanggulangan Anak JaIanan Studi yang dilakukan oleh Direktorat Kesejahteraan Anak, Departemen Sosial RI di satu sisi bertujuan untuk membangkitkan perhatian masyarakat luas agar mereka mengetahui, dan memanfaatkan program penanganan anak jalanan khususnya kelompok sasaran yaitu keluarga miskin dan anak jalanan; sedangkan di segi lain bertujuan untuk membangkitkan kepedulian masyarakat terhadap masalah-masalah sosial khususnya penanganan anak jalanan.Analisa kebijakan program jaring perlindungan sosial Melalui rumah singgah bagi kehidupan anak jalanan menggunakan tahapan analisis kebijakan penanganan anak jalanan yang diawali dari tahap verifikasi, definisi dan rincian masalah kebijakan program penanganan anak jalanan, kedua, penentuan kriteria dan evaluasi program penanganan anak jalanan, ketiga, melakukan identifikasi alternatif kebijakan program penanganan anak jalanan, keempat, melakukan evaluasi kebijakan program penanganan anak jalanan, kelima, display dan seleksi diantara alternatif program penanganan anak jalanan dan keenam, monitoring outcomes dan kebijakan program penanganan anak jalanan.Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, Pendekatan kualitatif digunakan untuk mengungkapkan informasi-informasi yang belum didapatkan dari jawaban yang ada dalam kuesioner. Pendekatan kualitatif menggunakan wawancara kualitatif (terbuka atau berstruktur) agar dapat memberikan gambaran lebih detail dengan cara wawancara intensif, observasi dan partisipasi. Pendekatan kualitatif digunakan untuk melihat bagaimana kampanye sosial penanggulangan anak jalanan yang dilakukan oleh Departemen Sosial RI terhadap tanggung jawab sosial masyarakat kepada anak jalanan di empat kota di Indonesia yaitu kota Jakarta, Bandung, Surabaya dan Makasar.Hasil penelitian memberikan gambaran bahwa peran pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan penanganan anak jalanan tampak dominan. Peran tersebut didelegasikan kepada departemen-departemen pemerintah yang terkait. Sejak tahun 1995, Departemen Sosial RI merupakan departemen yang paling bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan penanganan anak jalanan. Namun demikian, Departemen Sosial RI sebenarnya bukanlah sebagai aktor tunggal. Sebagian besar kebijakan yang dirumuskan adalah hasil tawar menawar dengan Sappenas dan DPR. Institusi lainnya seperti pemerintah daerah dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat belum berperan banyak dalam merumuskan kebijakan mengenai anak jalanan secara nasional.Namun akhir-akhir ini mulai ada upaya Departemen Sosial RI untuk membangun kemitraan dengan para wakil rakyat untuk turut serta merumuskan kebijakan anak jalanan. Model pemusatan kebijakan itu dikenal dengan model imperalif atau kebijakan terpusat (Dye, I976). Namun sekarang ini telah bergeser paradigma dari kebijakan imperatif ke kebijakan Endikalif atau partisipatif, dimana pemerintah pusat hanya menentukan besaran kebijakan dan pelaksanaannya diserahkan kepada LSM dan masyarakat lokal. Kondisi ini merupakan hal yang seharusnya dilaksanakan di masa depan sejalan dengan berlakunya Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Produk legislasi tersebut menjadi tantangan bagi Pemda, masyarakat maupun LSM untuk berpartisipasi melahirkan kebijakan yang sesuai dengan kondisi di daerah, Namun apakah kebijakan terpusat sudah sepenuhnya ditinggalkan, atau integrasi kedua model kebijakan itukah yang menjadi alternatif terbaik bagi pemecahana permasalahan anak jalanan. Dalam hal ini sangat diperlukan restrukturisasi kebijakan pada tingkat makro (nasional), mezzo (propinsi) sampai mikro (kabupatenikota); yang dapat memadukan perencanaan dari atas dan dari bawah secara proporsional. OIeh karena itu, tujuan peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan anak tetap harus memadukan komitmen nasional yang hams didukung dengan kebijakan operasional yang sesuai dengan kondisi daerah yang beragam.Untuk mengantisipasi berkembangnya permasalahan yang dialami anak-anak jalanan, perlu ditindaklanjuti pengembangan program penanganan anak jalanan, beberapa alternatif yang dapat ditawarkan melalui pertama, Pengembangan Sistem Pelayanan Rumah Singgah, Kedua, Child Protection Program (CPP) terdiri dari Residential Care Program (Home Life), Program Pendidikan, Program Pemeliharaan Kesehatan dan Gizi, Program Manajemen Kasus, Program Pengembangan Jaringan Kerja, Konsultasi dan Advokasi, Pusat Pelayanan Kesejahteraan Anak (Child Centre) dengan Sistem Terbuka, Ketiga, Family Support Programs (FSP), Keempat, Community Building Program. |