Pemerintah pada tahun 1983 melakukan reformasi perpajakan, satu perubahan yang mendasar adalah diberikannya kepercayaan yang besar kepada Wajib Pajak. Hal ini ditandai dengan perubahan sistem pemungutan pajak dari official assessment system menjadi self assessment system. Dengan self assessment system tugas fiskus juga berubah dari pihak yang menentukan jumlah pajak terutang menjadi pihak yang memberikan pelayanan dan pengawasan.Salah satu hal yang penting demi terlaksananya self assessment system adalah adanya kesadaran dari Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya. Untuk itu pihak fiskus harus melakukan penyuluhan baik untuk memasyarakatkan peraturan perundang-undangan maupun untuk mengetahui tingkat kepatuhan dari. Wajib Pajak dengan melakukan pemeriksaan.Penyuluhan yang telah dilakukan oleh Pusat Penyuluhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak, dilaksanakan dengan berbagai cara, antara lain melalui seminar, penataran, lokakarya, sarasehan, semiloka, pendidikan dan latihan, dan lain lain. Hasil penelitian menunjukan bahwa frekuensi pelaksanaan penyuluhan pajak yang telah dilakukan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.Dalam tesis ini, analisis data dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan menganalisis kepatuhan formal Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran maupun pelaporan, dan dengan menganalisis kepatuhan material dengan melihat surat ketetapan pajak atas dasar hasil pemeriksaan yang kemudian dibandingkan dengan frekuensi penyuluhan yang telah dilakukan.Berdasarkan data yang diperoleh, untuk kepatuhan formal dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak cukup patuh, hal ini dapat dilihat dari ketepatan pembayaran dan pelaporan, baik untuk pembayaran masa, pembayaran akhir tahun, SPT masa maupun SPT Tahunan.Dalam hal kepatuhan material untuk tahun 1995 dan 1996 belum dapat dikatakan patuh, karena berdasarkan jumlah Wajib Pajak yang diperiksa, sebagian besar mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Khusus untuk tahun 1997 dari semua Wajib Pajak yang diperiksa mendapat Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa peranan penyuluhan pajak meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara formal, yang dapat dilihat dari peningkatan dalam melakukan pembayaran maupun pelaporan, maupun secara material, yang dapat dilihat dari penurunan jumlah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan sebagai hasil pemeriksaan. |