:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Evaluasi Iuran Pelayanan Irigasi (IPAIR) di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang

R. Surachman; Salomo, Roy Valiant, supervisor; Azhar Kasim, examiner; Bhenyamin Hoessein, examiner (Universitas Indonesia, 1999)

 Abstrak

Pembangunan yang dilaksanakan selama ini, tidak terlepas dari peranan pemerintah yang sangat menonjol sebagai agen pembangunan dengan melaksanakan sendiri kegiatan-kegiatan operasional di berbagai bidang termasuk bidang pengairan. Seluruh pembiayaan pembangunan irigasi, baik pembiayaan investasi maupun pemeliharaan seluruhnya berasal dari Pernerintah khususnya pembangunan di bidang irigasi. Dengan perkataan lain Pemerintah memberikan subsidi yang besar terhadap pembangunan bidang irigasi.
Namun kondisi itu tidak dapat dipertahankan terus menerus, karena pemerintah sejak tahun 1983 dihadapkan kepada kendala anggaran pendapatan (budget constraint). Untuk mengantisipasi kendala tersebut Pemerintah segera melakukan langkah-langkah penghematan. Partisipasi masyarakat terus digali dan dikernbangkan. Kebijaksanaan dalam rangka menggali sumber dana masyarakat tidaklah mudah. Para ahli telah mengemukakan beberapa pemikiran antara lain mengenai Water Pricing, Cost Recovery, Cost Sharing, Built Operate and Transfer, Incentif atau Disentif yang menyangkut jumlah dan kualitas air serta produk pelayanan lainnya yang berasal dari layanan sistem prasarana pengairan dan yang terpenting adalah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang selama ini bersumber dari APBN, Loan dan APBD. Untuk menjawab permasalahan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, Pemerintah dengan bantuan dana dari IBRD dan ADB pada tahun 1987 telah menetapkan serangkaian kebijaksanaan di bidang pembiayaan operasi dan pemeliharaan yaitu antara lain dengan memperkenalkan Iuran Pelayanan irigasi (IPAIR) atau Irrigation Service Fee (ISF) di beberapa Daerah Tingkat II antara lain Kabupaten Daerah Tingkat Il Subang.
IPAIR di Subang telah dilaksanakan sejak tahun 1989. Secara institusi partisipasi masyarakat Petani Pemakai Air melalui P3A telah diatur melalui beberapa perangkat hukum yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan peraturan pelaksanaannya serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1992 tentang luran Pelayanan Irigasi, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1993 tentang Petunjuk Teknis Iuran Pelayanan Irigasi dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 1994 tentang Perencanaan, Penganggaran dan Penatausahaan luran Pelayanan Irigasi.
Untuk mengetahui keberhasilan IPAIR di Subang, perlu dilakukan evaluasi mengenai pelaksanaan IPAIR, hasil yang telah dicapai dan kontribusi IPAIR terhadap pembiayaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder.

 File Digital: 1

Shelf
 T7698-R Surachman.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 1999
Program Studi :
Bahasa : Ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resources
Deskripsi Fisik : ix, 114 pages : illustration ; 30 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-Pdf 15-18-733595804 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 75694