Full Description

Cataloguing Source LibUI ind rda
Content Type text (rdacontent)
Media Type computer (rdamedia)
Carrier Type online resources (rdamedia)
Physical Description viii, 126 pages ; 30 cm
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 1
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
T-Pdf 15-18-927448149 TERSEDIA
No review available for this collection: 75826
 Abstract
Deregulasi ekonomi timbul pada saat kegiatan ekonomi membutuhkan perangkat pengaturan persaingan usaha yang cepat dapat mengatasi permasalahan, sementara di lain pihak proses penyusunan rancangan undang-undang banyak menemui kendala dan sulit untuk segera diproses menjadi undang-undang. Di dalam kerangka hirarki atau tata unit peraturan perundang-undangan berdasarkan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, yang termasuk deregulasi adalah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden. Iklim penanaman modal, khususnya penanaman modal asing secara langsung (direct investment) di Indonesia, juga membutuhkan perangkat deregulasi untuk pengaturan persaingan usaha. Hal ini antara lain telah ditempuh dengan dikeluarkannya PP No. 20/1994. Di samping itu, dalam periode tertentu telah dikeluarkan Keppres yang mengatur mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI) sehingga bidang-bidang usaha tertentu yang masih menguasai hajat hidup orang banyak sesuai ketentuan Pasal 33 UUD 1945 tidak menjadi dikuasai oleh pihak asing. Pada kenyataannya deregulasi PP No. 2011994 bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di atasnya termasuk UU No. 1/1967 Tentang Penanaman Modal Asing. Berlangsungnya deregulasi di bidang hukum investasi, seperti DNI, terkadang tidak konsisten. Selain itu deregulasi yang diharapkan membuka persaingan di kalangan swasta, hanya menguntungkan beberapa kelompok usaha atau bahkan hanya pihak asing dan merugikan industri dalam negeri seperti Keppres No. 96/1995 yang menghambat pedagang eceran dalam negeri. Dengan demikian, dengan deregulasi saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah. Dikeluarkannya UU No. 5/1999 pada masakabinet reformasi pembangunan diharapkan dapat menjadi salah satu acuan dalam menerbitkan deregulasi ekonomi yang akan datang.