:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Batas-batas otonomi daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

A. Kahar Maranjaya; Bagir Manan, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999)

 Abstrak

Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Sebagai negara kesatuan, Indonesia menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk meyelenggarakan otonomi daerah seluas-luasnya. Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yanag mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan. Terlebih dalam negara modern, terutama apabila dikaitkan dengan paham negara kesejahteraan urusan pemerintahan tidak dapat dikenali jumlahnya, karena kewenangan otonomi mencakup segala aspek kehidupan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pelayanan urusan dan kepentingan umum. Selain sangat luas urusan pemerintahan dapat senantiasa meluas sejalan dengan meluasnya tugas negara dan/atau pemerintah.
Namun keleluasaan itu bukan tampa batas , karena bagaimanapun daerah, dalam negara kesatuan Republik Indonesia bukan daearah yang berbentuk atau memiliki atribut negara. Seperti dijelasakan dalam penjelasan Pasal 18 UUD 1945, ?oleh karena negara Indonesia itu suatu eenheidstaat maka Indonesia lidak akan mempunyai daerah dalam lingkungannya yang bersifat staatjuga". Dengan demikian penyelenggaraan otonomi daerah dalam negara kesatuan RI ada batasnya yaitu ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilampaui atau diselenggarakan oleh daerah seperti urusan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain meliputi kebijakan tentang perencanaan nasionaldan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dan perimbangan keuangan, sistem adminstrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
Batas kewenangan otonomi daerah itu dapat berwujud berbagai bentuk peraturan perundang-undangan dan/ atau hukum, misalnya; Pancasila, Unadang-Undang Dasar 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah. Ketentuan-ketentuan yang menjadi batas atau rambu-rambu otonomi daerah itu ditentukan oleh badan pembentuk peraturan perundang-undangan seperti MPR,DPR dan Presiden. Sehingga pemberian otonomi kepada daerah secara luas, nyata, dan bertanggungjawab dapat menjadi formula yang tepat bagi pemeliharaan abadi ?bhinneka tunggal ika?sebagai simbol abadi negara kesatuan RI dan yanag secara cepat pula mengantarkan rakyat Indonesia menjadi suatu masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan sosial dalam suatu susunan masyarakat demokratis dan berdasarkan atas hukum.

 File Digital: 1

Shelf
 T4416-A. Kahar Maranjaya.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : ix, 208 pages : illustration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-Pdf 15-24-33425779 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 76003