Ratifikasi konvensi pelarangan menyeluruh senjata kimia dalam kerangka politik luar negeri Indonesia
Dicky Yunus;
Kusnanto Anggoro, supervisor; Soesiswo Soenarko, examiner; Soedjati Djiwandono, examiner
([Publisher not identified]
, 1999)
|
ABSTRAK Upaya pelarangan senjata kimia telah dimulai sejak lebih dari satu abad yang lalu. Tahun 1874 negara-negara Eropa sepakat mengeluarkan Deklarasi Brussel yang melarang penggunaan racun dan peluru beracun dalam perang. Tahap berikutnya telah ditandatangani deklarasi dalam Konferensi Den Haag tahun 1899 yang mengutuk penggunaan proyektil tunggal yang merupakan difusi dari gas-gas asphyxiating (pencekik pernafasan) atau deleterious (merusak). Meskipun telah ada deklarasi-deklarasi tersebut, namun senjata kimia tetap dipakai dalam Perang Dunia I yang telah mengakibatkan korban jiwa lebih dari 100.000 jiwa dan satu juta orang cedera. Pada tahun 1925, Protokol Jenewa telah ditandatangani guna melarang penggunaan gas-gas yang bersifat asphyxiating dan beracun. Namun protokol ini tidak melarang pengembangan, produksi, penimbunan atau penyebarannya serta mekanisme penanganan apabila terjadi pelanggaran. Pada tanggal 3 September 1992, Konferensi Perlucutan Senjata di Jenewa berhasil merampungkan negosiasi dan mengesahkan teks Konvensi Senjata Kimia (the Conventionon the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on Their Destruction). Pemerintah Indonesia telah menandatangani Konvensi tersebut dan meratifikasi dengan Undang-Undang No.6 tahun 1998. Saat ini Indonesia memang bukan termasuk negara yang memiliki dan mampu membuat senjata kimia. Keputusan Pemerintah untuk meratifikasi Konvensi telah menimbulkan spekulasi yang perlu dijelaskan dan didiseminasikan secara nasional. Ada yang beranggapan keputusan Pemerintah merupakan keputusan yang tergesa-gesa dan belum perlu, karena Indonesia belum memiliki teknologi persenjataan yang diklasifikasikan dalam Konvensi. Adapula yang beranggapan keputusan ratifikasi merupakan keinginan negara-negara besar yang memiliki kepentingan tertentu dengan Indonesia. Kesimpangsiuran keputusan ratifikasi Pemerintah membuat Penulis tertarik untuk membahasnya lebih jauh. Dalam Tesis ini Penulis berusaha untuk menjelaskan permasalahan Senjata Kimia dalam kerangka kepentingan Indonesia yang menerapkan politik luar negeri yang bebas dan aktif. Apabila dikaitkan dengan sifat politik luar negeri seperti itu, maka akan terlihat beberapa alternatif yang muncul berkenaan dengan keputusan ratifikasi, seperti adanya tekanan untuk menaati rejim Konvensi dan Verifikasi atau suatu usaha untuk melindungi perekonomian Indonesia yang memang banyak mengkonsumsi bahan kimia. Dalam proses penulisan tesis ini, penulis mengambil data dan referensi yang berasal dari buku, jurnal, buletin, surat kabar, dokumen tertulis lain dan sedikit wawancara. |
T10286- DIcky Yunus.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 1999 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resources |
Deskripsi Fisik : | iv, 104 pages : illustration ; 30 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-Pdf | 15-18-930121698 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 76012 |