Pelaksanaan GPPP muatan lokal kebudayaan Provinsi Kalimantan Tengah merupakan muatan lokal yang berdiri sendiri. Maka pelajaran seni musik tradisional Kalimantan Tengah merupakan pilihan diantara 4 sub aspek kesenian daerah dari 6 aspek muatan lokal kebuclayaan.Muatan lokal ini diperuntukan bagi kelas V Sekolah Dasar di Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk meiaksanakan muatan tersebut perlu disusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kurikulum muatan lokal yang berdasarkan· UUSPN ( Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional) yaitu UU RI Nomor 2 Tabun 1989.· Peraturan Pemerintah ( PP Nomor 2 Taliun 1990 )· Acuan Pengembangan Kurikulum Muatan lokal Pendidikan dasar Provinsi Kalimantan Tengah ( Buku A )· GBPP kurikulum muatan lokal pendidikan dasar Provinsi Kalimantan Tengah (Buku B)· Pedoman Pelaksanaan kurikulumn muatan lakal pendidikan dasar Provinsi Kalimantan Tengah ( Buku C ).B. FungsiAdapun fungsi petunjuk teknis pelaksanaan kurikulum muatan lokal mata pelajaran seni musik Provinsi Kalimantan Tengah sebagai berikut :1. Petunjuk dan Penyusunan Analisis Materi Pelajaran, Program Tahunan, Program Catur Wulan, Program Satuan Pelajaran, dan perangkat administrasi Iainnya.2. Petunjuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar bagi para guru kelas V di Provinsi Kalimantan Tengah.3. Petunjuk untuk menentukan sumber dan sarana belajar yang memungkinkan untuk diterapkan.4. Petunjuk untuk menentukan jenis penilaian proses dan hasil belajar. |