Latar Belakang Pelaksanaan GPPP muatan lokal kebudayaan Provinsi Sulawesi Selatan merupakan muatan lokal yang berdiri sendiri. Maka pelajaran seni musik tradisional Sulawesi selatan merupakan pilihan diantara 4 sub aspek kesenian daerah dari 0 aspek muatan lokal kebudayaan. Muatan lokal ini diperuntukan bagi kelas V Sekolah Dasar di Provinsi Sulawesi Selatan. Untuk melaksanakan muatan tersebut perlu disusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kurikulum muatan lokal yang berdasarkan : 1, UUSPN (Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional) yaitu UU RI Nomor 2 Tahun 1989. 2. Peraturan Pemerintah ( PP Nomor 2 Tahun 1990 ) 3. Acuan Pengembangan Kurikulum Muatan lokal Pendidikan dasar Provinsi Sulawesi Selatan (Buku A ) 4. GBPP kurikulum muatan lokal pendidikan dasar Provinsi Sulawesi Selatan (Buku B) 5. Pedoman Pelaksanaan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar Provinsi Sulawesi Selatan (Buku C ). B. Fungsi Adapun fungsi petunjuk teknis pelaksanaan kurikulum muatan lokal mata pelajaran seni musik Provinsi Sumatera Utara sebagai berikut : 1. Petunjuk dan Penyusunan Analisis Materi Pelajaran, Program Tahunan, Program Catur Wulan, Program Satuan Pelajaran, dan perangkat administrasi lainnya. 2. Petunjuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar bagi para guru kelas V di Provinsi Sulawesi Selatan. 3. Petunjuk untuk menentukan sumber dan sarana belajar yang memungkinkan untuk diterapkan. 4. Petunjuk untuk menentukan jenis penilaian proses dan hasil belajar. |