ABSTRAK Banyak masalah yang tak boleh terpinggirkan di antaranya adalah perhatian terhadap anak jalanan yang mendapatkan dampak ikutan dari kondisi ekonomi ini. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa ada kecenderungan meningkatnya permasalahan anak yang ditelantarkan, diperlakukan salah, dan dieksploitasi baik secara ekonomi maupun seksual. Begitu pula dalam hal administrasi kependudukan, khususnya tentang sosialisasi Akta Kelahiran. Mengenai pencatatan kelahiran, pasal 7 dari Konvensi Hak-Hak Anak. Ada 3 alasan mengapa pencatatan yang universal itu penting: 1) pencatatan kelahiran adalah pengakuan formal mengenai keberadaan seorang anak; akta kelahiran mewakili kepentingan anak secara individual terhadap negara dan status anak dalam hukum, 2) pencatatan kelahiran adalah elemen penting dari perencanaan nasional untuk anak-anak, memberikan dasar demografis agar strategi yang efektif dapat dibentuk, 3) pencatatan kelahiran adalah cara untuk mengamankan hak anak yang lain, misalnya: indentitikasi anak sesudah perang, anak diterlantarkan atau diculik, agar anak dapat mengetahui orang tuanya (khususnya jika lahir di luar nikah), sehingga mereka mendapatkan akses pada sarana/prasarana dan perlindungan negara dalam batas usia dalam hukum (misalnya: dalam pekerjaan, rekrutmen ABRI atau dalam sistem peradilan anak), serta mengurangi kemungkinan penjualan bayi atau pembunuhan bayi (infantisida). Karena Indonesia telah meratifikasi KHA, diperlukan penilaian terhadap kondisi dan fungsi dan sistem pencatatan sipil sekarang ini untuk meyakinkan bahwa hak-hak anak diketahui oleh semua keluarga dan anak-anak dalam masyarakat. Berkenaan dengan hal ini maka; pertanyaan penelitian adalah sebagai berikut: Bagaimanakah manfaat pencatatan kelahiran yang diketahui oleh anak-anak jalanan. Tujuan utama dan studi ini adalah untuk melanjutkan kegiatan yang memungkinkan semua anak Indonesia terdaftar dalam catatan sipil segera sesudah lahir, khususnya untuk anak-anak jalanan, dengan demikian tujuan khusus penelitian ini adalah: Untuk mendapatkan informasi lebih mendalam tentang pengetahuan akan akta kelahiran, apakah mereka betul-betul sadar dan tahu manfaat dari pencatatan kelahiran dan Untuk mendorong kesinambungan keberpihakan pemerintah di semua tingkatan, dan keberpihakan masyarakat mengenai hak setiap anak untuk dicatat atau didokumentasikan. Anak jalanan yang menjadi sasaran adalah anak jalanan yang berada di sekitar setasiun kereta api, paling tidak empat stasiun besar yaitu: Lenteng Agung, Pasar Minggu, Tebet, dan Manggarai. Jumlah responden 42 orang. Yang berusia mulai dari 9 s.d. 25 tahun. Anak jalanan hampir tidak penduli dengan akta kelahiran_ Hampir semua anak jalanan tidak memiliki akta kelahiran dan mereka sering sekali keliru antara akta kelahiran dengan kartu keluarga. Banyak di antaranya yang tidak mengerti akan manfaat dari akta kelahiran, mereka tidak begitu peduli kelihatannya sedangkan untuk masuk sekolah kebanyakan dari mereka tetap diterima disekolah tanpa melampirkan akta kelahiran. Orang tua dari anak jalanan memiliki pendidikan sampai SD dan anak jalanan tersebut juga kebanyakan hanya menamatkan SDnya saja. menarik kebanyakan mereka jika ditanya dengan siapa mereka tinggal mereka menjawab dengan ibunya, jika peneliti menanyakan lebih lanjut apakah hanya dengan ibu saja tidak dengan ayah? mereka menjawab "ya dengan ayah juga?. Keberadaan anak jalanan merupakan fenomena dan memerlukan perhatian baik dari masyarakat maupun pemerintah dalam penanganan yang lebih baik. Penelitian merekomendasikan untuk penyuluhan, ada keinginan yang kuat dari berbagai pihak menghilangkan sikap dan kegiatan yang diskriminatif. Memperbaharui produk hukum yang masih menggunakan warisan Belanda. |