Landasan dari prinsip politik luar negeri Republik Indonesia, bebas aktif, adalah Pancasila dan Mukadimah UUD 1945 (dan pada tahun 1950-an Pembukaan UUDS 1950). Prinsip tersebut mulai dilaksanakan setelah terbentuknya pemerintah Republik Indonesia. Di samping itu tatanan yang terbentuk setelah selesainya perang Dunia ke II membelah dunia menjadi dua blok, blok Barat dan blok Komunis, berdasarkan perbedaan ideologis. Dengan tetap berpegang teguh pada prinsip bebas aktif dari politik luar negeri tersebut kepentingan nasional lebih leluasa untuk dapat diperjuangkan tanpa Indonesia harus berpihak kepada salah satu dari dua blok yang ada. Namun demikian Indonesia tetap dijadikan sasaran dari politik luar negeri Amerika Serikat untuk dimasukkan kedalam ruang lingkup pengaruh barat atau sekaligus masuk kedalam blok Barat. Keinginan Amerika Serikat untuk memasukkan Indonesia kedalam blok barat didorong oleh kenyataan sosial, politik, dan ekonomi yang tumbuh di Indonesia yaitu Indonesia potensial sebagai pasar dari industri Barat, Indonesia memiliki kekayaan bahan mentah yang potensial industri Barat, adanya "trauma Madiun" di kalangan elite politik Indonesia, dan dalam prakteknya pemerintah Indonesia lebih mengandalkan negara-negara Blok Barat bila dibandingkan dengan blok Timur di dalam melakukan pembangunan ekonomi? |