Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, didapatkan tingkat perkembangan penerimaan pajak hotel dan restoran di Propinsi DKI Jakarta dari tahun 1985-2000 rata-rata 10,003% per tahun. Tingkat perkembangan penerimaan yang "negatif" terjadi pada tahun 1987 yaitu sekitar (-2,409%), tahun 1998 sekitar (-28,474%) dan tahun 2000 yang mencapai sekitar (-6,079%).Potensi pajak hotel dan restoran pada tahun 1998 tercatat menurun, terjadi karena adanya krisis ekonomi yang melanda Indonesia, sehingga tingkat hunian hotel relatif rendah dan tingkat kunjungan rata-rata ke restoran (tingkat kursi isi) relatif rendah. Tingkat pemungutan pajak hotel pada tahun 1997 berada pada kriteria yang cukup efektif. Sefanjutnya pada tahun 1998, tahun 1999, dan tahun 2000, teridentifikasi pada kriteria kurang efektif. Tingkat pemungutan pajak restoran di Propinsi DKI Jakarta pada tahun 1997, 1998, 1999 pada kriteria yang cukup efektif, akan tetapi pada tahun 2000 tercatat pada kriteria kurang efektif.Tingkat efisiensi pemungutan pajak hotel di DKI Jakarta dari tahun 1997, 1998, 1999 dan tahun 2000 dapat dikatakan pada tingkat sedang. Akan tetapi tingkat efisiensi pemungutan pajak terus mengaiami peningkatan dari tahun 1997 hingga ke tahun 2000. Tingkat efisiensi pemungutan pajak restoran pada tahun 1997, tahun 1998, dan tahun 1999, adalah pada taraf sedang, akan tetapi pada tahun 2000 tercatat tinggi. Tingkat efisiensi pemungutan pajak hotel dan restoran di pada tahun 1997, tahun 1998, tahun 1999, dan tahun 2000 berada pada tingkat efisiensi sedang.Faktor-faktor yang diduga berpengaruh terhadap penerimaan pajak hotel dan restoran di Propinsi DKI Jakarta adalah; (a) Jumlah penduduk, (b) Tingkat pendapatan per kapita, (c) Tingkat Produk PDRB sub-sektor hotel dan restoran, (d) Nilai tambah sub-sektor hotel dan restoran, (e) Tingkat inflasi, (f) Jumiah wisatawan mancanegara, dan (g) Jumlah wisatawan domestik. Faktor-faktor yang tercatat "signifikan" berpengaruh terhadap penerimaan pajak hotel dan restoran di Propinsi DKI Jakarta adalah; (a) Nilai tambah subsektor hotel dan restoran, (b) Jumlah wisatawan mancanegara, dan (c) Jumlah wisatawan domestik.Secara "partial" tingkat penerimaan pajak hotel dan restoran di Propinsi DKI Jakarta tercatat "elastis" terhadap perubahan nilai tambah sub-sektor hotel dan restoran, "tidak elastis" terhadap perubahan jumlah wisatawan asing, dan "elastis" terhadap perubahan jumlah wisatawan domestik. Tingkat "elastisitas" penerimaan pajak hotel dan restoran di Propinsi DKI Jakarta terhadap perubahan jumlah wisatawan domestik, "relatif lebih tinggi" dibandingkan terhadap perubahan niiai tambah sub-sektor hotel dan restoran. (*) |