ABSTRAK Konflik atas sumberdaya komunal dalam tulisan ini kami tanggapi sebagai benturan kepentingan antara dua pihak yang mempunyai akses terhadap sumberdaya alam yang dimanfaatkan bersama. Sedangkan pengelolaan kami tanggapi sebagai prosedur, strategi-strategi dan mekanisrne-mekanisme yang dikembangkan oleh para pihak untuk memenangkan pihaknya maupun untuk memulihkan keserasian hubungan sosial.Kasus-kasus yang dikemukakan meliputi konflik atas sepuluh jenis sumberdaya alam, yaitu dusun, lahan sasi, padang perburuan, lahan kebun, rawa sagu, rawa tangkapan ikan, sungai, pohon sagu, ternak, dan hewan buruan. Analisis terhadap berbagai kasus yang ditemukan memperlihatkan adanya perbedaan yang nyata antara konflik atas suatu jenis sumberdaya alam dengan pola konflik atas jenis sumberdaya alam lainnya. Demikian pula halnya dengan pengelolaannya.Dari kajian ini ada tiga pola konflik atas sumberdaya komunal. Pola pertama, ialah konflik atas hewan peliharaan dan lahan sasi. Konflik atas sumberdaya ini lebigh bersifat pelanggaran hak pihak lain yang secara komunal memiliki hewan peliharaan atau lahan sasi. Konflik ini hanya berkembnag sampai pada tingkat individu pelanggar melawan kelompok keluarga luas yang dirugikan. Pola kedua, ialah konflik atas padang perburuan, lahan kebun, rawa sagu, rawa tangkapan ikan, pohon sagu, dan hewan buruan. Konflik atas jenis jenis sumberdaya ini hanya terbatas pada konflik intern desa sampai pada tingkat antar marga. Pola ketiga, ialah konflik atas dusun dan sungai. Konflik atas kelompok sumberdaya alam ini dapat berkembang sampai pada tingkat konflik antar desa.Suatu gejala umum yang tampak dalam kajian ini ialah bahwa sumber konflik atas suatu sumberdaya alam komunal pada pola pertama, pihak individu pelanggar tidak didukung atau dibela oleh orang-orang dalam kerabat maupun hubungan sosial yang lain. Sedangkan sumber konflik atas suatu sumberdaya alam komunal pada pola kedua dan ketiga adalah perbedaan interpretasi atas hale hak pemanfaatan yang mengacu pada interpretasi atas jaringan hubungan-hubungan sosial. Dalam banyak kasus masing masing pihak berusaha mengaktifkan dan/atau memanipulasi keabsahan hubungan-hubungan untuk memperoleh dukungan dan pembenaran aksesnya dan/atau membatasi akses pihak lain.Sebagai konsekuensi dari pola konflik seperti itu, makapadapola konflik pertama, pengelolaannya menempuh prosedur sederhana, yakni hanya berlangsung secara diadik. Sedangkan poles konflik kedua dan ketiga pengelolaannya melibatkan banyak orang dalam hubungan sosial kedua pihak. Akibatnya suatu konflik yang sederhana yang terjadi antar dua individu, pada akhirnya berkembang menjadi konflik antar kelompok yang lebih luas, bahkan sampai pada konflik antar desa.Dari perkembangan terakhir tampak bahwa komunitas desa hutan Homlikya telah menggunakan tiga lembaga pengelolaan konflik, yakni pengelolaan dengan menggunakan lembaga tradisional yang mengacu pada pimpinan warga, lembaga peradilan tingkat desa, dan lembaga peradilan tingkat kecamatan. Temuan menarik disini ialah bahwa sampai saat ini belum ada kasus konflik atas sumberdaya alam yang dibawa ke pengadilan negeri.Kenyataan ini tidak berarti bahwa warga komunitas desa hutan Homlikya belum mengenal fungsi pengadilan negeri. Khusus menyangkut konflik atas dusun, warga komunitas desa hutan Homlikya justru tidak mau membawa persoalan sampai ke camat atau ke pengadilan, utnuk rnenghindari pembagian sumberdaya alam yang disengketakan, yang dapat berdampak pihaknya kehilangan sumberdaya alam (dusun).Dalam kasus terakhir tersebut maupun kasus-kasus konflik lain. pada umumnya warga komunitas desa hutan Homlikya mempraktekan proses pemilihan lembaga peradilan yang dianggap paling menguntungkan pihaknya. Dalam banyak kasus, bila tidak selesai di tingkat desa, kedua pihak sepakat untuk tidak melanjutkan ke tingkat kecamatan. Untuk selanjutnya persoalan dibiarkan mengendap sendiri. Dalam masa pengendapan konflik ini biasanya tampil tokoh-tokoh atau individu tertentu yang mempercepat proses peredaan ketegangan antara kedua pihak atau mengakhiri pertikaian. Praktek yang terakhir ini berkaitan dengan proses penyelesaian konflik di luar jalur lembaga peradilan.Perkembangan yang paling akhir terlihat bahwa kasus-kasus yang dibawa ke lembaga peradilan desa dapat diselesaikan dengan aturan-aturan baru sebagai hasil modifikasi terhadap aturan-aturan yang berasal dari lembaga tradisional dan aturan-aturan yang berasal dari lembaga peradilan (negara) tingkat desa. dengan kata lain, belakangan ini terlihat adanya suatu perubahan pada peradilan di tingkat desa, yakni adanya kasus konflik atas dusun dan sejumlah konflik alas sumberdaya komunal lainnya yang diselesaikan melalui lembaga tradisional baru. |