Hibah luar negeri saat ini belum ditatausahakan secara lengkap dan menyeluruh. Padahal pemanfaatan hibah luar negeri mempunyai beberapa konsekuensi yaitu kebutuhan dana pendamping, adanya disillusionment dan adanya muatan politis yang sangat kental. Tidak diaturnya hibah karena dianggap mempunyai nilai yang sangat kecil dan tidak berpengaruh terhadap perekonomian nasional.Sejalan dengan pelaksanaan desentralisasi, daerah banyak berharap untuk dapat memanfaatkan hibah luar negeri untuk membiayai pembangunan. Keinginan ini sudah direspon donor dengan menggulirkan program bagi daerah. Dengan tidak adanya aturan yang jelas hibah luar negeri tidak termanfaatkan dengan optimal.Berkenaan dengan latar belakang tersebut kemudian dilakukan penelitian untuk melihat besaran hibah yang diterima oleh Pemerintah Indonesia sekaligus menelusuri arah penggunaan hibah itu, menelusuri peraturan-peraturan yang ada yang mengikat aliran hibah ke Indonesia berikut tatacara pengelolaan atau penatausahaannya, mendeteksi besarnya dana hibah sesungguhnya yang diterima serta dana pendamping yang wajib disediakan serta mengajukan rumusan dan mekanisme untuk mengelola dan menatausaha hibah agar dapat berdampak positif bagi masyarakat Indonesia.Hasil penelitian menunjukkan bahwa antara tahun 1987 - 1998 nilai hibah yang diterima Pemerintah cukup besar berkisar antara USD 480 juta sampai USD 740 juta. Jika dibandingkan dengan realisasi dana pembangunan nilai tersebut berkisar antara 7.2% sampai 35%. Nilai yang cukup signifikan dalam mempengaruhi pelaksanaan pembangunan.Berdasarkan penelusuran terlihat bahwa kebijakan donor dalam memberikan bantuan untuk setiap sektor cenderung berbeda dengan kebijakan Pemerintah dalam waktu yang sama. Pada sisi lain kebijakan Pemerintah juga justru cenderung mengabaikan hibah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dana nilai hibah Uni Eropa yang sesungguhnya adalah sekitar 47% dari total proyek sementara untuk hibah UNDP sekitar 60% merupakan dana sesungguhnya yang dapat dikelola di dalam negeri. Jika hibah ini disalurkan ke daerah maka hampir semua daerah dapat memenuhi kebutuhan dana pendampingnya sehingga kebijakan publik hibah ini dapat diberikan langsung kepada daerah. Sebaliknya hibah bernilai besar seperti yang biasa diberikan Uni Eropa hampir semua daerah tidak dapat menyediakan dana pendampingnya. Untuk itu perlu diberikan rumusan kebijakannya sehingga daerah dapat memanfaatkan hibah ini secara optimal.Kebijakan Publik Penatausahaan Hibah Luar Negeri merupakan salah satu sumber pendanaan pembangunan yang membawa sejumlah implikasi. Kebijakan hibah harus merupakan bagian dari kebijakan bantuan luar negeri secara utuh serta sejalan dengan pelaksanaan desentralisasi. Terdapat faktor-faktor yang perlu diperhatikan yaitu politis dimana hibah hanya dapat dilakukan antar negara serta kemampuan daerah dalam menyediakan SDM maupun Dana Pendamping.Arah kebijakan penatausahaan hibah harus jelas dan sesuai dengan arahan program pembangunan nasional, disusun secara terhormat dan memberikan keuntungan bagi keduabelah pihak. Penerima hibah harus memahami konsekuensi penerimaan hibah, mengetahui persyaratannya, mempunyai alasan untuk menerima atau menolaknya serta harus menghindari upaya yang merugikan. |