:: UI - Laporan Penelitian :: Kembali

UI - Laporan Penelitian :: Kembali

Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam di Kabupaten Pendeglang, Banten

Neng Djubaedah; (Universitas Indonesia, 2000)

 Abstrak

Latar Belakang Penelitian
Pada sekitar tahun 1925 sampai 1931 Soepomo melakukan penelitian di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Pandeglang. Menurut hasil penelitian Soepomo, di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Pandeglang, berlaku hukum kewarisan adat. Apabila ada anggota penduduk di Jawa Barat (Kabupaten Pandeglang) yang memberlakukan hukum kewarisan Islam disebabkan oleh anggota penduduk tersebut nakal dan tidak insyaf mengenai pendapat umum. Hasil temuan Soepomo tentang hukum kewarisan di Jawa Barat sesuai dengan teori resepsi, bahwa di Jawa Barat berlaku hukum kewarisan adat. Memang hukum kewarisan adat mendapat pengaruh dari hukum kewarisan Islam, namun hukum kewarisan Islam berlaku apabila diterima oleh hukum kewarisan adat. Hukum kewarisan Islam yang telah diterima oleh hukum kewarisan adat bukan lagi sebagai hukum kewarisan Islam tetapi sudah menjadi hukum kewarisan adat. Karena itu Soepomo menyebut anggota penduduk yang jelas-jelas memberlakukan kewarisan Islam melalui Pengadilan Agama, beliau kategorikan sebagai anggota penduduk yang nakal dan tidak sadar (insyaf) hukum.

 File Digital: 1

Shelf
 LP-Neng Djubaedah-Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam di Kabupaten Pendeglang, Banten.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Kata Kunci

 Metadata

No. Panggil : LP-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: Universitas Indonesia, 2000
Program Studi :
Sumber Pengatalogan LibUI ind rda
Tipe Konten text
Tipe Media computer
Tipe Carrier online resource
Deskripsi Fisik 76 pages : illustration; 28 cm
Lembaga Pemilik Universitas Indonesia
Lokasi Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
LP-Pdf 09-19-792965404 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 76808