Exequatur Mahkamah Agung RI terhadap Putusan Arbitrase Asing (Tinjauan setelah berlakunya Perma No. I Tahun 1990)
Mutiara Hikmah;
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000)
|
ABSTRAK Arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh para hakim yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk atau mentaati keputusan yang diberikan oleh para hakim yang mereka pilih atau tunjuk. Ada beberapa sumber hukum arbitrase di Indonesia. Pertama, pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menentukan bahwa semua peraturan yang masih ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut ketentuan Undang-Undang Dasar ini. Dengan demikian HIR dan RV masih 'tetap berlaku, karena sampai saat ini belum ada Undang-Undang baru yang mengganti kedua peraturan tersebut. Kedua, pasal 377 HIR, yang menyatakan jika orang Indonesia atau orang Timur Asing menghendaki perselisihan mereka dipurus oleh arbiter, maka mereka wajib memenuhi peraturan pengadilan yang berlaku bagi bangsa Eropa. Ketiga, pasal 615 - 651 RV yang berisi peraturan mengenai arbitrase. Keempat, memori penjelasan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 14 tahun 1970 . Konvensi New York 1958 Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards) ditandatangani di New York, 10 Juni 1958. Konvensi ini diterima oleh Indonesia pada tanggal 5 Agustus 1981 dan diundangkan dalam bentuk Keppres No. 34 tahun 1981.Ruang Iingkup konvensi ini adalah keputusan arbitrase yang dibuat di suatu negara, berlaku di wilayah negara lain dimana pengakuan dan pelaksanaan' tersebut diminta. Setiap negara peserta konvensi mengakui perjanjian arbitrase tertulis yang dibuat para pihak dalam kontrak maupun yang dibuat setelah terjadinya sengketa. Keputusan arbitrase bersifat 'final and binding' Berta pelaksanaannya dijalankan menurut hukum acara dari negara dimana pengakuan dan pelaksanaan dimintakan. Menurut Perma No. 1 tahun 1990, yang berwenang menangani -masalah pengakuan dan pelaksanaan keputusan arbitrase asing adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Batasan putusan arbitrase asing yakni putusan yang dijatuhkan oleh suatu badan arbitrase ataupun arbiter perorangan di luar wilayah hukum RI, atau yang menurut hukum RI dianggap sebagai putusan arbitrase asing, yang berkekuatan hukum tetap. |
LP-Mutiara Hikmah-Exequatur Mahkamah Agung RI terhadap Putusan Arbitrase Asing (Tinjauan setelah berlakunya Perma No. I Tahun 1990).pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | LP-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000 |
Program Studi : |
Sumber Pengatalogan | LibUI ind rda |
Tipe Konten | text |
Tipe Media | computer |
Tipe Carrier | online resource |
Deskripsi Fisik | 28 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Lembaga Pemilik | Universitas Indonesia |
Lokasi | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
LP-pdf | 09-19-495340537 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 76810 |