:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Kewenangan desa : tinjauan sejarah dan empiris

F.X. Nugroho S. Nagoro; Simanjuntak, Robert Arthur, supervisor (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003)

 Abstrak

Meskipun sarat dengan semangat dan ide untuk mewujudkan tatanan kepemerintahan yang lebih demokratis, tetapi UU No. 22199 dinilal memelihara ketegangan antara Daerah Kabupaten dan Desa. Fenomena ketegangan berpeluang terjadi karena Daerah Kabupaten memiliki kewenangan luas untuk mengatur Desa dilain sisi hak berdasarkan asal usul dan adat istiadat ingin dihidupkan kembali. Hal itu menunjukkan betapa kewenangan Daerah Kabupaten yang bersumber dari pemberian pada saat yang sama berhadapan langsung dengan kewenangan Desa yang bersumber dari hak asal usul dan adat istiadat. Untuk mengatasi ketegangan itu maka kerangka kerja pembagian kewenangan antara Daerah dan Desa harus segera dirumuskan, namun demikian ada hambatan mendasar yakni mengenai rumusan kewenangan desa berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang tidak jelas. Berdasarkan persoalan tersebut, maka penelitian ini ingin mempelajari kewenangan Desa berdasarkan asal usul dan adat istiadat adat. Konseptualiasi - kewenangan Desa itu sendiri diletakkan dalam konteks Desa sebagai bagian integral atau subsistem dari Pemerintah/Daerah.
Tujuan penelitian ini adalah (1) mengidentifikasi dan merumuskan konsep kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat serta merumuskan konsepsi kewenangan Desa berdasarkan asal usul dan adat istiadat, (2) Mendiskripsikan proses terwujudnya kewenangan Desa melalui tinjauan terhadap kegiatankegiatan pembangunan di desa penelitian selama berlakunya UU No. 22 Th. 1999. Untuk tujuan pertama peneliti menggunaan metode studi kepustakaan, untuk tujuan kedua peneliti menggunakan metode penelitian diskriptif kualitatif dengan cara melakukan analisis dan interpretasi data melalui pemahaman konsep-konsep yang dibangun atas dasar pengalaman empiris terhadap data yang dikumpulkan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat dikemukakan bahwa hak asal usul masyarakat Desa sebagal kesatuan masyarakat hukum mencakup ; hak membentuk peraturan atau tata nilai ; hak membentuk lembaga-lembaga yang berfungsi menyusun peraturan maupun yang melaksanakan peraturan ; Hak merumuskan kepentingan-kepentingan masyarakat sendiri, yaitu kepentingan dalam aspek keagamaan/kepercayaan dan adat istiadat dan kepentingan kemasyarakatan (kepemerintahan) ; Hak atas sumbersumber daya di dalam teritoriainya, terutama air dan tanah ; Hak menentukan pemimpin sendiri.
Segala pengaturan dan pengurusan kepentingan masyarakat desa itu didasarkan pada tata nilai atau adat istiadat yang secara sistemik berfungsi sebagai pendorong dan sekaligus pembatas tindakan-tindakan individu atau kelompok di dalamnya. Adapun sumber tata nilai masyarakat desa adat meliputi ; sumber internal terdiri dari nilai-nilai agama atau kepercayaan dan lingkungan alam (fisik non fisik). sumber eksternal terdiri dari perkembangan ekonomi, sosial politik, perkembangan teknologi dan kebijakan - pemerintahan supradesa. Dengan adanya intervensi kekuasaan eksternal maka hak asal usul tersebut bergeser wacananya menjadi kewenangan atau hak yang berasal dari pemberian. Dari diskripsi pada kasus pertama dan kasus kedua dapat disimpulkan pula bahwa kewenangan mengatur dan mengurus di dalam suatu kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada akhirnya terakumulasi menjadi kewenangan Desa.
Dari kesimpulan studi ini maka dapat dikemukakan bahwa ketidakjelasan mengenai kewenangan Desa pada dasarnya bersumber dari Pasal 99 UU No. 22 Th. 1999 yang dapat dipandang mendistorsi pasal 1 (o) mengenai pengertian Desa. Keberadaan pasal 99 memberikan pengertian yang membingungkan, karena pada dasarnya hak yang sudah ada berdasarkan asal usul mencakup pula kewenangan yang bersumber dari pemberian atau kewenangan mengurus kepentingan pemerintah supradesa. Untuk menghilangkan kerancuan itu, maka pasal 99 UU No. 22 Th. 1999 dan peraturan perundangan di bawahnya yang mengatur hal yang sama selayaknya dihapuskan.
Menyadari bahwa kewenangan mengatur dan mengurus mutlak adanya karena menyangkut kepentingan Desa dan supradesa maka kepentingan-kepentingan itu harus terumuskan dengan jelas di dalam konsep pembagian kewenangan antara Daerah dan Desa.

 File Digital: 1

Shelf
 T12602-Kewenangan desa-TOC.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T12602
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Penerbitan : Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik :
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T12602 15-19-565036358 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 76929