Jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek), di luar negeri disebut social security system, merupakan salah satu program publik yang dilaksanakan banyak negara di dunia. Negara-negara yang melaksanakan program jaminan sosial ini bergabung dalam organisasi International Social Security Assosiation (ISSA) dan sampai tahun 1997 anggota ISSA tercatat sebanyak 172 negara.Program jamsostek sebagaimana umumnya yang berlaku secara internasional, mempunyai karakteristik tersendiri, yaitu : memberikan perlindungan dasar, diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundangan, kepesertaannya bersifat wajib (compulsory) bagi semua tenaga kerja, tanpa seleksi, pembiayaan ditanggung bipartite (pengusaha - tenaga kerja) atau tripartite (pengusaha - tenaga kerja - pemerintah), besar manfaat jaminan tidak dikaitkan langsung dengan besar iuran, karena mengandung subsidi silang.Dari catatan sejarah jaminan sosial, program ini berawal dari asuransi kesehatan yang dilaksanakan mulai tahun 1883 di Jerman di bawah Kanselir Otto van Bismarck. Indonesia sendiri sudah mulai merintis progam jaminan sosial bagi tenaga kerja dua tahun setelah kemerdekaan, yaitu dengan terbitnya Undang-undang Nomor 33 Tahun 1947 tentang Kecelakaan Kerja. Tapi baru tahun 1977 ada Iembaga sendiri, yaitu Perum Astek dengan program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek). Kemudian tahun 1992, dasar hukum yang semula Peraturan Pemerintah ditingkatkan menjadi Undang-undang, dan programnya berganti nama dari Astek menjadi Jamsostek.Menjelang akhir tahun 1997, PT Jamsostek (Persero) selaku satu-satunya badan penyelenggara program jamsostek yang ditunjuk pemerintah, mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Tidak hanya terbatas pengusaha dan tenaga kerja, akan tetapi juga para tokoh masyarakat. Dampak yang dirasakan adalah timbulnya krisis kepercayaan terhadap PT Jamsostek (Persero). Mengingat program ini betul-betul dibutuhkan masyarakat tenaga kerja, maka perlu segera dilakukan reformasi jamsostek agar kepercayaan masyarakat bisa kembali, dan lebih dari itu agar manfaat jaminan program jamsostek ini bisa lebih baik dari sekarang. Selain itu, sumber daya manusia harus lebih profesional, karena ada kecenderungan PT Jamsostek (Persero) tidak lagi monopoli, sehingga harus bersaing dengan usaha sejenis yang mulai muncul. |