ABSTRAK Bahasan utama dalam tesis ini adalah perkawinan usia muda dan kesehatan reproduksi. Perkawinan usia muda erat kaitannya dengan kehamilan pada wanita usia muda, meskipun permasalahannya tidak persis sama. Perkawinan wanita pada usia muda merupakan masalah sosial budaya yang mempunyai aspek medis, sedangkan kehamilan pada wanita usia muda merupakan masalah medis yang mempunyai aspek social.Agar dapat mengungkapkan pennasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan landasan teori yang meliputi faktor pendorong terjadinya perkawinan usia muda, aspek psikologis perkawinan usia muda, Islam dan perkawinan, kesehatan reproduksi, perkawinan usia muda dan kesehatan reproduksi, serta program Keluarga Berencana dan reproduksi wanita. Penelitian ini merupakan studi kasus yang berancangan kualitatif. Subjek penelitian adalah wanita yang menikah pada usia muda dan yang mempunyai anak lebih dari lima orang, mempunyai latar belakang pendidikan pesantren atau dari kalangan pesantren, dan yang berlatar belakang pendidikan non-pesantren. Selanjutnya, wanita-wanita tersebut dikelompokkan dalam tiga golongan umur, yaitu kelompok umur 30-40 tahun, 41-50 tahun, dan 50 tahun ke atas. Tujuannya adalah untuk memperoleh gambaran mengenai terjadinya pergeseran ataupun perubahan nilai dan persepsi tentang perkawinan usia muda dan kesehatan reproduksi pada setiap tahap umur wanita tersebut. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara mendalam yang menggunakan pedoman wawancara. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan perangkat analisis jender. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perkawinan usia muda di daerah Sekar Arum tetap ada, karena dipengaruhi oleh faktor sosial-ekonomi, sosialbudaya, dan agama. Selain peranan orang tua yang mendominasi pencarian jodoh anaknya, UU Perkawinan yang berlaku sekarang belum mampu meningkatkan usia saat menikah. Wanita yang menikah pada usia muda tersebut, dalam merawat kesehatan reproduksinya, mengacu pada kebiasaan orang tua mereka. Ternyata perawatan kesehatan reproduksi secara tradisional membuat kondisi mereka cult-up sehat dan mempunyai anak banyak. Jumlah anak yang banyak bagi ibu-ibu di Sekar Arum merupakan hal yang biasa, karena pengetahuan mereka dan juga para orang tua, sangat kurang terutama dalam bidang reproduksi dari kependudukan. Sementara itu, keputusan suami masih sangat dominan dalam menerima KB. Mengingat perkawinan usia muda tidak akan menguntungkan bagi pembangunan, seyogyanya peraturan pelaksanaan UU Perkawinan no. 1/1974 ditinjau dan dikaji ulang, antara lain untuk menaikkan batas umur minimum bagi wanita, dari 16 tahun menjadi 20 tahun. Demikian pula dalam memberdayakan masyarakat atau wanita perdesaan, seharusnya disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat dan bersumber pada potensi rakyat itu sendiri.
|