Peranan cukai etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol dalam penerimaan negara ternyata cukup penting. Hal ini terlihat dari sejarah kebijakan cukai di Indonesia yang sudah ada semenjak zaman kolonial Belanda. Pada zaman kolonial Belanda Cukai etil alkohol diatur dalam Ordonantie Cukai Alkohol Sulingan Stbl. I895 No. 90 dan 92, Kebijakan ini akhirnya tetap berlaku setelah Indonesia merdeka, sampai akhirnya lahir UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang didalamnya juga diatur secara lebih baik tentang cukai etil alkohol tersebut. Permasalahannya adalah walaupun jumlah penerimaan negara dari cukai etil alkohol ini tidak sebesar kontribusi yang diberikan oleh cukai tembakau, namun peningkatan penerimaannya cukup tinggi, hanya saja diakui bahwa peningkatan penerimaan itu belum bisa mencapai target yang telah ditetapkan. Pertanyaan yang muncul adalah sebagaimana sebenarnya proses implementasi kebijakan cukai etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol dapat dilakukan dan seberapa besar kontribusinya pada peningkatan penerimaan negara. Secara teoritis pencapaian target penerimaan cukai etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol bisa dilakukan apabila implementasi kebijakan cukai etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol tersebut bisa berjalan dengan baik. Namun berdasarkan penelitian ini terbukti bahwa proses implementasi kebijakan tersebut belum bisa berlangsung secara baik. Hal ini terbukti dari beberapa kendala yang ditemui seperti proses komunikasi, sumber daya yang kurang, sikap aparat yang masih belum terlalu positif dan struktur birokrasi yang dipandang belum terlalu mendukung. Berdasarkan hal tersebut maka beberapa langkah positif dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan cukai etil alkohol tersebut seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia yang secara langsung berhubungan dengan implementasi kebijakan pada level operasional. Kemudian juga sangat perlu diperhatikan persoalan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas dilapangan. Satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah bentuk birokrasi yang tidak terlalu tersentralisir sehingga dengan demikian tingkat fleksibilitas pelaksanaan tugas akan menjadi tinggi. |