Dengan ditetapkannya kebijakan Perusahaan Jawatan (Perjan) bagi RS Fatmawati melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2000 tentang Perjan dan Peraturan Pemerintah Nomor 117 tahun 2000 tentang Pendirian Perjan untuk RS Fatmawati, semestinya RS Fatmawati sudah melaksanakan kebijakan Perjan sejak dikeluarkannya kebijakan tersebut pada tahun 2000.Tetapi pelaksanaan kebijakan Perjan yang dikeluarkan pada tahun 2000 itu baru dilaksanakan secara keseluruhan pada bulan Maret tahun 2003. Mengapa proses Perjanisasi rumah sakit memakan waktu yang lama ?. Dilain pihak dengan adanya Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, maka Perjan sudah tidak ada lagi, melainkan PERUM dan PERSERO.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan Perjan di RS Fatmawati, faktor-faktor yang mempengaruhi, permasalahan kebijakan Perjan di RS Fatmawati, baik pada tingkat kebijakannya sendiri maupun terhadap implementasinya sehingga didapatkan pemecahan untuk perbaikan kebijakan selanjutnya. Selain itu untuk mengetahui bentuk rumah sakit seperti apa yang diharapkan.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan diperoleh melalui FGD dan wawancara mendalam dengan 19 informan yang terdiri dari manajer strata satu, dua, dewan pengawas. Selain itu juga dari laporan-laporan yang ada di Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, Departemen Keuangan dan Meneg BUMN.Dari hasil penelitian menunjukkan adanya faktor - faktor diluar (eksternal) dan didalam (internal) rumah sakit yang mempengaruhi implementasi kebijakan Perjan di RS Fatmawati. Faktor eksternal meliputi, tidak adanya penjelasan peraturan Perjan dalam bentuk UU maupun peraturan, pembinaan yang sangat kurang dari Kementrian BUMN, Departemen Keuangan dan Departemen Kesehatan yang juga lambat. Selain itu karena bentuk Perjan rumah sakit masih baru sehingga banyak pihak masih rancu. Faktor Internal meliputi, SDM yang beragam memperlambat sosialisasi dan penyusunan struktur organisasi yang baru. Belum sepenuhnya otonomi rumah sakit diberikan antara lain belum diserahkannya asset RS Fatmawati secara legal oleh Departemen Keuangan dan kebijakan cost sharing bagi pasien Askes.Dengan dikeluarkannya UU no 19/2003 tentang BUMN bahwa Perjan sudah tidak ada lagi diganti Perum dan Persero, maka apapun bentuk rumah sakit mendatang sebaiknya RS Fatmawati tetap dapat menjalankan kewajiban sosialnya.Peneliti berkesimpulan lamanya proses implementasi kebijakan Perjan di RS Fatmawati terutama akibat tidak adanya penjelasan tentang Perjan ini baik dalam bentuk UU maupun peraturan, serta faktor-faktor yang telah disebut diatas.Dari hasil penelitian ini, peneliti menyarankan sebaiknya RS Fatmawati tidak menjadi BUMN. Untuk itu dibutuhkan kesungguhan dari perjuangan Departemen Kesehatan untuk membantu rumah sakit mewujudkan tujuannya.Daftar bacaan 37 (1983 - 2003) Hospital Fatmawati has obligated to implement policy of Public Service Organization (PSO) for Hospital Fatmawati since 2000 based on Government Rule No. 612000 about Public Service Organization (Perjan) and No. 117/2000 about Forming PSO for Hospital Fatmawati.However the implementation of these policies was not in 2000 but in overall started in March 2003. Why this process of PSO was taking a long time? In the other hands, the newly published Law No. 19/2003 about State Owned Enterprise has omitted the status of PSO, and changes it to Public Enterprise and Limited Company.This research aimed at understanding the implementation of policy about PSO at Hospital Fatmawati, influenced factors, and problems faced, either at the level of policy or implementation, so can be generated a solution to improve it policy. And also to know further what kind of hospital is expected.This research is using qualitative approach through focused group discussion and in-depth interview with 19 resources person of manager since level 1, 2, and supervisory board. Also supported by several report from Directorate General for Medical Services Department of Health, Department of Finance, and State Ministry of State Owned Enterprise.The result of research shows that there are external and internal factors that influence to the implementation of PSO policy at Hospital Fatmawati. External factors are including no explanation about PSO in the kinds of law or regulation, lack facilitation from State Ministry of State Owned Enterprise, Department of Finance, and late from Department of Health. Also, because of PSO hospital is a new concept so still so much discrepancy. Internal factors are including heterogeneous background of human resources that lead to delay of socialization process and forming a new structure of organization, not fully provided of autonomy of hospital to Hospital Fatmawati, such as delegation of assets of hospital from Department of Finance and policy of cost sharing of patient of State Owned Health Insurance (Askes).In relation to the issuance of Law No. 19/2003 about State Owned Enterprise that PSO is changed by Public Company and Limited Company, therefore the form of Hospital Fatmawati in the future should implement it social's responsibility.The researcher concluded that process of implementation of policy of PSO of Hospital Fatmawati was took long time due to the absence of explanation of PSO either in the form of law, regulation, or above mentioned factors.Based on this research, it is suggested to Hospital Fatmawati not to be a State Owned Hospital. For this purpose, it is need to have seriousness and attempt of Department of Finance to facilitate hospital in realizing its goals. |