ABSTRAK Kasus sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan yang melibatkan dua negara anggota ASEAN, yaitu antara Indonesia dan Malaysia berawal sejak tahun 1969. Permasalahan atas kedua pulau tersebut mulai muncul sejak Indonesia dan Malaysia pertama kalinya membicarakan mengenai kepemilikan atas kedua pulau tersebut dalam perundingan mengenai batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka, Laut Cina Selatan dan lepas pantai Kalimantan Timur, pada tanggal 9-22 September 1969 di Kuala Lumpur (Malaysia). Dalam perundingan itu kedua delegasi telah menyetujui batas-batas landas kontinen di Selat Malaka, Laut Cina Selatan (Bagian Barat Lepas Pantai Timur Malaysia Barat dan Laut Cina Selatan (Bagian Timur) Lepas Pantai Serawak. Akan tetapi tidak demikian halnya mengenai batas landas kontinen di kawasan lepas pantai Kalimantan Timur, karena terdapat ketidaksesuaian pendapat antara Indonesia dan Malaysia mengenai status kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan yang kedua-duanya terletak di sebelah timur Kalimantan timur. persetujuan tersebut ditandatangani Malaysia Disinformasi Soal Sipadan-Ligitan, Kompas Jakarta), Jum'at 7 Oktober 1994, hlm. 1, kol 6-9 2 Status Sipadan-Ligitan Tetap Mengambang, Tajuk Rencana dalam Suara Pembaruan (Jakarta) 12 Juni 1995. |