Kekuatan sertifikat sebagai bukti hak atas tanah
Dwi Ikrar Sidi;
Radjagukguk, Erman, supervisor
([Publisher not identified]
, 1998)
|
Penelitian yang berjudul "Kekuatan Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Pemilikan Hak Atas Tanah" ini mempunyai tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi dan peranan sertifikat sebagai atas bukti hak atas tanah dalam memberi jaminan kekuatan hukum bagi pemilik hak atas tanah, diharapkan memperoleh jawaban terhadap masalah-masalah hukum yang timbul akibat dari adanya gugatan atau tuntutan dari pihak lain, mungkin mengenai keabsahan sertifikat, salah tunjuk tempat tanahnya dan lain sebaginya. Untuk membuktikan ke absahan sertifikat terhadap pemilikan hak atas tanah perlu dilakukan penelitian ulang baik melalui keputusan pengadilan maupun keputusan oleh badan yang berwenang mengenai tanah. Mengingat sistem yang dianut Indonesia sistem negatif yang bertendens positif, pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat adalah sebagai pemilik atas tanah termaksud, sepanjang tidak ada penuntutan dari pihak lainnya atau sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya. |
T7640-Dwi Ikrar Sidi.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 1998 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | v, 192 pages : 30 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-Pdf | 15-18-565527770 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 77659 |