ABSTRAKSeringkali didapati kasus-kasus pelanggaran hukum di Indonesia yang sebenarnya belum tentu termasuk kategori pelanggaran Subversi. Namun oleh pemerintah selaku penguasa politik kepada para pelanggar pidana tersebut kerapkali dijerat dan dikenakan dengan isi pasal-pasal UU No.11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi. Kejadian ini telah terdapat pada masa Pemerintah Orde Lama, hingga diteruskan oleh Pemerintah Orde Baru sekarang ini, yang menimbulkan berbagai polemik di pihak yang pro maupun kontra.Bahkan para Cendekiawan Politik dan Hukum (Dr. Burhan Magenda, Arbi Sanit, dan Prof. Dr. Sri Sumantri, SH), menyatakan bahwa isi pasal UU No.l1/PNPS/1963 tersebut terlalu luas jangkauannya sehingga tidak ada batasan-batasan yang jelas dan tegas pada pasal-pasalnya yang dapat menjerat siapa saja dan kapan saja dan kurang relevan dengan pekermbangan Demokratisasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) dewasa ini.Menurut pendapat nara sumber hukum dari Universitas Indonesia (Prof. Dr. Bintan R. Saragih, SH. dan Nara sumber Undang-undang Anti Subversi (Dr.Loebby Loqman, SH.) mengatakan bahwa Isi pasal-pasal UU No.ll/PNPS/1963 terdiri dari 20 pasal yaitu pasal 1 s/d. 20 dan 6 Bab yaitu Bab 1 s/d. V perlu dibatasi (limitatif), karena bila hal itu tetap diberlakukan, maka isi pasal UU No.17./PNPS/1963 ini dianggap telah dipengaruhi budaya politik otoriter yang terdapat pada pasal 1,2,3,7,11 dan 17 yang pada inti isinya memperkokoh kedudukan Presiden selaku penguasa politik. Pengaruh budaya politik Feodal terdapat pada pasal 13 (2), yang berintikan adanya kedudukan penguasa politik yang tidak ingin dikritik atau dikontrol oleh masyarakat, melainkan harus dihormati dan di patuhi oleh seluruh masyarakat; dan pengaruh budaya politik patrimonial nampak terdapat pada pasal 13 (2) yang pada isinya adalah keharusan dari pihak masyarakat/rakyat untuk loyal dan patuh tunduk pada senioritas yaitu penguasa politik (presiden) tanpa ada kontrol pengawasan dari masyarakat/rakyat.Tujuan penelitian dengan menggunakan kerangka pikir kualitatif, untuk mengetahui secara jelas benarkah sifat patrimonial, Feodal dan Otoriter yang melekat pada isi UU Noll/PNPS/1963 akibat dari adanya pengaruh Budaya Politik Patrimonial, Feodal dan Otoriter yang diwariskan oleh para penguasa politik Jawa (Raja-raja Jawa Mataram) yang secara langsung atau tidak langsung telah diwariskan dan diikuti serta diterapkan oleh para Penguasa Politik, sehingga memberikan tempat yang subur bagi tumbuh dan berkembangnya budaya politik subyek (menurut G.A. Almond dan Sindey Verbs). Seperti halnya Presiden Soekarno sebagaimana telah dikemukakan dalam kerangka teori Budaya Politik yang digambarkan oleh Clifford Gertz, Arief Budiman, Miriam Budiarjo, Marbanggun Hardjowirogo, Sukarna, Eberhard Puntsch, Ralf Dahrendorf, Gabriel A. Almond, dan Sidney Verbs, Niniek Suparni, dan sebagainya, dengan menggunakan kerangka piker kualitatif.Para nara sumber politik dan nara sumber hukum tersebut di atas telah menggambarkan bahwa betapa otoriternya kepemimpinan Presiden Soekarno pada saat pemerintah dengan sistem politik Demokrasi Terpimpin yang membuat dan memberlakukan Penetapan Presiden (Penpres/PNPS) No.11 tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi tanpa persetujuan DPRS yang perannya dimandulkan (lemah) yang kemudian ditetapkan menjadi UU No.11/PNPS/1963. Permasalahan di mana pada isi pasal-pasal UU No.11/PNPS/1963 tersebut memiliki jangkauan sangat jauh dan luas langkah represifnya dan hanya menguntungkan Penguasa Politik / presiden), dikarenakan pasal-pasalnya bersifat karet yang dapat menjerat siapa saja.Untuk menjawab permasalahan tersebut di atas perlu dibuktikan dalam penulisan tesis ini diungkapkan secara rinci proses pembahasan pembentukan isi UU No.ll/PNPS/1963 tentang pernberantasan kegiatan Subversi sejak latar belakang pembentukannya, sejarah pembentukannya, sampai budaya politik yang mempengaruhinya yang cukup menarik dipelajari karena menimbulkan pro dan kontra. |