Di dalam negara yang berdasarkan hukum, hukum itu berlaku kalau ia didukung oleh tiga tiang utama, yaitu (1) lembaga atau penegak hukum yang dapat diandalkan, (2) peraturan hukum yang jelas, dan (3) kesadaran hukum masyarakat. Pembangunan bidang materi hukum salah satunya adalah pengembangan hukum dengan cara melengkapi apa yang belum ada dan menyempurnakan atau menyesuaikan apa yang sudah ada. Ada dua cara yang lazim ditempuh dalam pengembangan hukum, yaitu: melalui pembentukan perundang-undangan dan melalui putusan-putusan hakim. Peranan putusan (yurisprudensi) Peradilan Agama di sini adalah sebagai media transformasi kaidah yang bersumber dari hukum Islam menjadi bagian sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Mahkamah Agung RI dalam pengembangan hukum Islam, untuk mengetahui putusan (yurisprudensi) dan pertimbangan hukum, untuk mengetahui wujud pengembangan hukum Islam serta prinsip hukum dan metodologi dari putusan (Yurisprudensi) Mahkamah Agung RI bidang lingkungan Peradilan Agama dalam perkara perkawinan, kewarisan dan perwakafan yang dipandang sebagai pengembangan hukum Islam KHI. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian berupa usaha untuk menemukan asas dan prinsip (kaidah) hukum positif, disamping berupa usaha menemukan hukum inconcreto yang sesuai untuk diterapkan guna menyelesaikan suatu perkara hukum tertentu, dalam penelitian hukum jenis ini norma hukum in abstracts dipergunakan untuk berfungsi sebagai premis mayor, sedang fakta-fakta yang relevan dalam perkara (legal facts) dipakai sebagai premis minor, melalui proses sillogisine akan diperoleh suatu conclosio (kesimpulan) berupa hukum positif yang dicari. Sesuai dengan sifat penelitian ini, maka data yang utama dipergunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari Undang-undang Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam, putusan-putusan Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama serta putusan (yurisprudensi) Mahkamah Agung RI bidang lingkungan Peradilan Agama. Data sekunder diperoleh dari bahan-bahan bacaan yang ditulis oleh para ahli, baik ahli ilmu hukum umum, ahli ilmu hukum Islam maupun ahli ilmu agama Islam. Untuk menganalisis data, digunakan metode analisis normatif kualitatif, yang bertitik tolak dari norma hukum positif, kemudian berupaya untuk menemukan asas-asas, prinsip (kaidah) hukum yang terdapat dalam putusan (yurisprudensi) Mahkamah Agung tentang hukum Islam. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah putusan (yurisprudensi) Mahkamah Agung bidang lingkungan Peradilan Agama dapat memberikan sumbangan terhadap pengembangan hukum Islam yang menjadi wewenang Peradilan Agama dalam perkara perkawinan, kewarisan dan perwakafan. Dari putusan (yurisprudensi) Mahkamah Agung itu dapat ditarik wujud pengembangan, prinsip hukum dan metodologinya yang dipandang sebagai pengembangan hukum Islam KHI. |