Pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi dan diikuti pula tumbuhnya perusahaan - perusahaan nasional dan multinasional mempunyal implikasi terhadap aspek perpajakan, khususnya pajak penghasilan. Berkembangnya jaringan bisnis konglomerasi menambah maraknya transaksi hubungan istimewa khususnya berupa transfer pricing antar unit-unit usaha yang ada dalam lingkungan jaringan usaha tersebut, baik nasional maupun internasional. Munculnya transaksi transfer pricing dengan segala bentuk yang canggih mempunyai pengaruh terhadap penerimaan negara di bidang perpajakan. Sedangkan di sisi lain dari segi mikro turut mempengaruhi prilaku manajemen perusahaan. Berbagai langkah dilakukan oleh manajemen dalam memperkecil beban pajak melalui mekanisme transfer pricing, kadangkala diluar koridor ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemerintah juga menyadari berbagai langkah manipulasi pajak melalui mekanisme transfer pricing yang dilakukan oleh dunia usaha. Untuk itu upaya mengatasi dan menutup peluang-peluang yang ada dilakukan melalui perangkat peraturan perpajakan, baik melalui Undang-Undang Pajak, Keputusan Menteri Keuangan maupun Surat Edaran DirJen Pajak. Disamping itu peningkatan profesionalisme aparat Direktorat Jenderal Pajak terus ditingkatkan seiring dengan meningkatnya praktek transaksi bisnis yang semakin canggih. Namun demikian, dari pengamatan dilapangan terlihat dunia usaha selalu duluan selangkah dibandingkan perangkat ketentuan perpajakan yang ada, begitu juga sumberdaya manusia pelaku bisnis juga lebih dulu selangkah dibandingkan dengan sumberdaya pada Direktorat Jenderal Pajak sehingga Direktorat Jenderal Pajak harus terus menerus meningkatkan profesionalisme sumberdaya manusia dan memperbaiki perangkat ketentuan perpajakan sesuai dengan dinamika perubahan lingkungan bisnis. |