:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Penerapan konsep adaptasi dalam kokusaikekkan antara Jepang-Indonesia

Tia Marta; Tobing, Ekayani R.M.L., supervisor (Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004)

 Abstrak

PENDAHULUAN
Perkawinan antara orang Jepang dengan orang asing di Jepang sekarang ini tidak lepas dari sejarah. Pada saat Jepang melaksanakan politik sakoku (1639), pemerintah hanya memberi izin tinggal kepada orang-orang Belanda dan orang-orang Cina. Meskipun demikian, baik orang Belanda maupun orang Cina tidak diizinkan tinggal di daerah yang sama. Orang Belanda tinggal menetap di Pulau Dezima dan orang Cina tinggal di seberang Pulau Dezima.
Dengan keberadaan orang asing tersebut maka terjadi jalinan hubungan antara orang Jepang dengan orang asing. Hubungan itu berlanjut ke jenjang perkawinan. Tetapi pada waktu itu perkawinan antara orang Jepang dengan orang asing masih dilarang. Apabila mereka tetap melaksanakan perkawinan, perkawinan mereka tidak diakui secara hukum oleh pemerintah. Hal ini sehubungan dengan belum adanya hukum yang mengatur perkawinan antara orang Jepang dengan orang asing.
Ketika memasuki tahun ke enam Meiji (1873) oleh pemerintah pada saat itu dikeluarkan sebuah maklumat kabinet no. 103 atau Dajyoukan Fukoku 103 Go. Maklumat Kabinet no. 103 ini berisi tentang Naigai Ningen no Kon'in atau hukum perkawinan antara orang dalam yaitu orang Jepang dengan orang luar yaitu yang bukan orang Jepang.
Pada zaman Meiji, perkawinan antara orang Jepang dengan orang yang bukan orang Jepang disebut naigai ningen no kon'in. Tetapi sekarang istilah tersebut sudah tidak terpakai. Sekarang istilah yang populer untuk perkawinan antara orang Jepang dengan orang yang bukan orang Jepang disebut kokusaikekkon. lstilah kokusaikekkon sendiri baru populer setelah seperempat abad kemudian sejak makiumat kabinet no. 103 ditetapkan dalam undang-undang Jepang pada tahun Meiji 32 (1898).
Kokusaikekkon apabila diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi perkawinan campuran. Hal ini sesuai dengan yang di kutip oleh Prodjohamidjojo dari Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 pasal 57-62 adalah:
Perkawinan antara seorang Indonesia yang kawin dengan seorang asing, warga negara asing.
Dalam penelitian ini, saya tidak mempergunakan istilah perkawinan campuran tetapi saya mempergunakan istilah kokusaikekkon.

 File Digital: 1

Shelf
 T 13414-Penerapan konsep.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T13414
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik :
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T13414 15-19-102142591 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 78235