Era globalisasi yang sedang melanda dunia dewasa ini, baik langsung maupun tidak langsung, telah mempengaruhi Indonesia dalam mengambil kebijakan perekonomiannya. Sebagai konsekuensi diratifikasinya pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/VITO) berdasarkan UU No.7 Tahun 1994, Indonesia harus mengikuti berbagai aturan main yang disepakati dalam bidang perdagangan internasional. Salah satu hal yang disepakati dalam pembentukan WTO tersebut adalah pelaksanaan Pasal VI GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) tentang Dumping dan Bea Masuk Antidumping. Oleh karena dumping merupakan salah bentuk persaingan yang tidak sehat dalam perdagangan intemasional, GATT/WTO mernbuka kemungkinan bagi negara anggotanya untuk membebani pelaku dumping dengan bea masuk antidumping.Sehubungan dengan hal tersebut, Indonesia telah mengundangkan UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (dan beberapa peraturan pelaksanaannya), yang di dalamnya mengatur mengenai dumping dan bea masuk antidumping. Salah satu dari peraturan pelaksanaannya, yaitu Keputusan Menperindag RI No.136/MMP/Kep16/1996, mengatur tentang pembentukan Komite Antidumping Indonesia (KADI), sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas penanganan kasus-kasus dumping, Oleh karena itu, tulisan ini akan mengkaji peranan KADI dalam mewujudkan persaingan sehat dalam dunia usaha di Indonesia.Dalam melihat dan mengkaji persoalan di atas, penulis menggunakan pendekatan interdisipliner, yaitu selain didekati secara yuridis normatif juga dikaji aspek-aspek ekonomis dan politisnya. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, dilakukan studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan harapan dapat memberi gambaran yang menyeluruh serta alternatif pemecahannya.Setelah data yang terkumpul dan dianalisis secara kualitatif, penelitian ini antara lain menyimpulkan bahwa terbentuknya KADI akan sangat membantu terwujudnya persaingan sehat di bidang perdagangan internasional, sepanjang KADI dapat menempatkan dirinya sebagai lembaga yang independen. Namun, untuk merealisasikan perannya tersebut, KADI harus terus meningkatkan kualitasnya, khususnya karena kurangnya tenaga ahli (termasuk ahli hukum) yang dimiliki serta miskinnya pengalaman KADI dalam penanganan kasus-kasus dumping. Di samping itu, KADI harus mewaspadai praktik dumping yang tidak semata-mata dilatarbelakangi oleh kepentingan bisnis, melainkan dilakukan sebagai suatu bentuk "proteksi" baru.Sehubungan dengan makin ketatnya persaingan global sekarang ini, penulis menyarankan agar pemerintah Indonesia, dalam hal ini KADI, terus memperjuangkan kepentingan Indonesia sebagai negara berkembang dalam bersaing dengan negara-negara maju serta mengambil/mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mendorong peningkatan daya saing produk dalam negeri. |