Di dalam masyarakat yang dwibahasa ada suatu keharusan untuk memilih salah satu dan atau mencampurkan kedua bahasa sebagai alat komunikasinya. Dalam pemilihan bahasa: ternyata ada prasyarat-prasyarat tertentu yang harus dipatuhi oleh peserta tutur. Jadi, seseorang dalam bertutur akan "dikendalikan" oleh norma-norma sosial, seperti siapa yang berbicara, kepada siapa, di mana, tentang apa, dan dalam situasi bagaimana tuturan itu berlangsung . Untuk mengkaji pemilihan bahasa, Fishman (1972) menawarkan konsep ranah yang dikaitkan dengan kedwibahasaan. Konsep ini kemudian diterapkan Greenfield (1972), Parasher (dalam Fasold, 1964). dan Sumarsono (1993). Setelah dilakukan penelitian pemilihan bahasa di lima ranah, yaitu rumah, pendidikan, pekerjaan, pemerintahan, dan agama oleh masyarakat tutur J-I di PETS ; diperoleh hasil bahasa Jawa masih sangat dominan di ranah rumah. Meskipun demikian, di ranah ini telah terjadi "kebocoran" diglosia.Jika bahasa Jawa mendominasi ranah rumah, bahasa Indonesia mendominasi ranah pendidikan, pekerjaan, dan pemerintahan. Hal ini selaras dengan temuan Parasher 1980 (dalam Fasold, 1984), yaitu bahwa ketiga ranah tersebut termasuk ke dalam ranah "resmi" atau Tg. Dengan demikian. di tiga ranah ini terdapat masyarakat tutur yang diglosik. dengan bahasa Jawa sebagai Rd dan bahasa Indonesia sebagai bahasa Tg. Sementara. di ranah agama penggunaan dua bahasa tersebut berimbang sehingga terbentuk masyarakat yang triglosik.Terlepas dari adanya keberagaman pemilihan bahasa, sesungguhnya di lima ranah tersebut membentuk pola, yaitu semakin muda usia dan atau semakin tinggi status peran interlokutornya, semakin lebih besar kemungkinan digunakan bahasa Indonesia. Sebaliknya, semakin lanjut usia dan semakin dekat hubungan perannya akan semakin besar kemungkinannya digunakan bahasa Jawa. Akan tetapi, hal ini "tidak berlaku" dalam ranah agama. |