Aspek-aspek hukum Inpres No.2 Tahun 1996 sebagai upaya memasuki babak baru industri otomotif nasional
Wahyu Wibowo;
B.M. Kuntjoro Jakti, supervisor; Koesnadi Hardjasoemantri, examiner; Purba, Achmad Zen Umar, examiner
(Universitas Indonesia, 1998)
|
Di dalam tata pemerintahan suatu negara, hukum melaksanakan fungsinya sebagai sebuah kerangka yang merupakan perwujudan dari kebijakan pihak pemerintahan yang bersangkutan. Adalah menjadi sebuah kelaziman pada sebuah negara hukum bahwa setiap kebijakan pemerintah dituangkan di dalam sebuah bentuk peraturan perundang-undangan, dengan maksud di samping adanya kepastian tentunya diharapkan akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan kebijakan tersebut. Demikian halnya apabila pemerintah memiliki sebuah program tertentu yang akan diiaksanakan, maka akan dituangkan di dalam kerangka yakni peraturan perundang-undangan mengenai program bersangkutan, secara tahap demi tahap sesuai sasaran diharapkan dari program tersebut. Untuk mencapai pada suatu bidang sasaran tertentu seperti yang diharapkan dari sebuah program, dapat dijembatani oleh beberapa peraturan perundang-undangan sesual dengan tahapan waktu maupun sesuai dengan tahapan tingkat pelaksanaan dari program tersebut. Oleh karena itu untuk mencapai kepada sasaran tersebut, dituntut sebuah kerangka hukum yang konsisten baik secara hirarkhis maupun horisontal. Kondisi seperti tersebut sudah seharusnya yang diaplikasikan oleh bangsa Indonesia apabila menghendaki terlahirnya sebuah mobil nasional sebagai sebuah program. Untuk menciptakan sebuah mobil nasional dibutuhkan sebuah perencanaan yang cermat dan matang, serta harus mengerahkan sumber daya yang ada. Hal ini dikarenakan untuk membuat sebuah mobil yang terdiri dari ribuan komponen, diperlukan kemampuan rancang bangun, teknologi, perhitungan ekonomis yang tidak dapat dilakukan dalam waktu sekejap, serta dibutuhkan perencanaan tahap demi tahap untuk melokalisasi komponen-komponen yang diperlukan. Keadaan yang demikian tentunya harus diberikan sebuah kerangka hukum yang sesuai agar pentahapan sasaran yang dimaksud dapat terpedoman secara transparan. Menjadi sebuah hal yang beralasan apabila bangsa lndonesia memiliki sebuah mobil nasional apabila harus dikaitkan dengan kondisi geografis maupun perkembangan masyarakat pada saat ini sehingga dikatakan sarana transportasi memiliki nilai strategis. Di samping kondisi daya serap pasar yang cukup besar, serta pertimbangan era pasar bebas yang tidak menghendaki Indonesia hanya menjadi pasar bagi prinsipal asing. Sebagai sebuah program tentunya harus didukung peraturan perundang-undangan sebagai sebuah kerangka kebijakan haruslah bersifat konsisten agar dampak negatif dapat ditekan seminim mungkin. Konsistensi pada saat ini bukan hanya bersifat hirarkis, tetapi juga bersifat multidisipliner serta mengacu kepada ketentuan Internasional karena lingkup bisnis pada dewasa ini bersifat transnasional, serta telah terbentuknya WTO sebagai wadah lalu lintas perdagangan Internasional. |
T9843-Wahyu Wibowo.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 1998 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | viii, 222 pages: illustration; 30 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-Pdf | 15-18-222502437 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 78541 |