Rumah sakit secara umum yang menghadapi berbagai tantangan dalam melaksanakan fungsinya sebagai institusi pelayanan kesehatan dalam upaya mengembangkan fungsi sosial dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan. Hal ini disebabkan berbagai hal, antara lain permintaan pasar yang semakin mengarah pada kualitas pelayanan, dicanangkannya pelayanan prima, kebijakan tentang pelayanan pasien miskin, akreditasi rumah sakit, lahirnya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maraknya Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai kontrol sosial.Penjabaran tentang fungsi sosial rumah sakit tersebut dapat diketahui dari Pasal 25 Permenkes Nomor 159 b tahun 1988 tentang Rumah Sakit Nasional Jo. SK Menkes Nomor 378 tahun 1993 tentang pelaksanaan fungsi sosial rumah sakit swasta, dinyatakan "Setiap rumah sakit harus melaksanakan fungsi sosialnya dengan antara lain menyediakan fasilitas untuk merawat penderita yang tidak mampu. Bagi rumah sakit pemerintah sekurang-kurangnya 75% dari kapasitas tempat tidur yang tersedia, sedangkan bagi rumah sakit swasta sekurang-kurangnya 25% dari kapasitas tempat tidur yang tersedia.Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa pelaksanaan kebijakan Permenkes No. 159b tahun 1988 tentang penerapan fungsi sosial dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan dengan tujuan khusus :Pemahaman kebijakan tentang fungsi sosial rumah sakit dalam kaitannya dengan penerapan fungsi sosial rumah sakit, pelaksanaan penerapan kebijakan fungsi sosial rumah sakit dan penilaian pelaksanaan Permenkes No. 159b /Menkes/Per/1111988 tentang penerapan fungsi sosial rumah sakit.Hasil penelitian menunjukk`an bahwa pemahaman manajer kesehatan terhadap kebijakan fungsi sosial ialah terjadi salah persepsi di pejabat Depkes, yaitu Permenkes 159b/Menkes/Per/1111988 telah diganti SK Menkes 582/Menkes/SK VII1997. Pemahaman dari RSUD Tarakan tentang kebijakan fungsi sosial rumah sakit hanya diketahui oleh level manajer 1 dan level manajer 2. Lever manejer 3 dan manajer 4 hampir seluruhnya baru tahu ada kebijakan fungsi sosial rumah sakit dan merasa hanya menjalankan kebijakan fungsi sosial rumah sakit sebagai perintah atasan. RSUD Tarakan telah melaksanakan fungsi sosial dengan tempat tidur kelas III 41,41% dengan BOR kelas 111 73,23%, klaim yang dikeluarkan untuk fungsi sosial rumah sakit 23,29% dari hasil pendapatan rumah sakit.Disarankan agar antara Permenkes 159blMenkeslPer/1111988 Pasal 25 dan SK Menkes RI No. 582/ MenkesISKIVI/1997 sehingga harus dilakukan peninjauan kembali 2 ketentuan yang menetapkan besarnya jumlah tempat tidur, meskipun RSUD Tarakan dalam pelaksanaannya tidak memenuhi ketentuan Permenkes 159b tahun 1988 Pasal 25 ternyata dengan tempat tidur 41,41% BOR nya 73,23%. Hal ini dipertimbangkan agar rumah sakit dibebaskan untuk mengatur tempat tidur. Analysis on Implementation of Hospital Social Function Policy Conducted in Tarakan Hospital, Central Jakarta Year 2004Hospitals face many challenges in implementing their function as health care institution related to the development of hospital social function and the duty to provide health care to the public. This complex situation is caused by market demand towards quality, prime service embark, policy on poor patient, hospital accreditation, Law No. 8/1999 on consumer's protection and the ever increasing number of NGO act as social control.The Minister of Health Decree Number 159b/1988 Chapter 25 on National Hospital and Minister of Health Decree Number 378/1993 on the implementation of social function of private hospitals stated that every hospital should implement its social function by, among others, providing facilities to poor patients, at least 75% of bed capacity for state-owned hospital and at least 25% for private hospital.This study objective is to analyze the implementation of Minister of Health Decree Number 159b/1988 on the implementation of hospital social function in Tarakan Hospital with specific objectives of investigating the understanding of the hospital social function among hospital managers, the implementation of hospital social function policy, and evaluation of Minister of Health Decree Number 159b/1988 on hospital social function implementation.The study shows that there is misperception on social function policy among hospital managers the Minister of Health Decree Number 159b/1988 has been replaced by Minister of Health Decree Number 582/1997. Understanding of hospital social function were only perceived by level 1 and level 2 managers. Level 3 and 4 managers did not notice the policy as legal document and implement the policy based on superior's command only. Tarakan Hospital has been implemented its social function by providing 41.41% class III wards with BOR of 73.23%, the hospital also claimed that they spent 23.29% of its income for social function.It is recommended to adjust and to review both the Minister of Health Decree Number 159b/1988 and the Minister of Health Decree Number 582/1997 as to not confuse hospital managers. Even though Tarakan Hospital was not complied to the Minister of Health Decree Number 159b/1988 but the hospital had provided 41.41% class III wards with BOR of 73.23%. It is also suggested that the hospital should given the freedom to determine the number of beds provided for social function.References: 25 (1986-2003) |