Kebijaksanaan pajak penghasilan terhadap perusahaan properti
Idris Herawan;
Atep Adya Barata, supervisor
(Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1997)
|
Prospek bisnis properti merupakan sumber potensial untuk perpajakan sehingga pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menata kembali perangkat peraturan perpajakan jenis pajak penghasilan terutama yang berkaitan dengan bisnis properti atau real estate.Berhubungan dengan hal tersebut dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1996 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1996 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Dengan demildan maka perusahaan properti tidak lagi dikenakan pajak berdasarkan net income tetapi menjadi bersifat final.Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis apakah pajak penghasilan dengan tarif final akan memberatkan atau meringankan bagi bisnis properti.Berdasarkan teori Global Income Taxation yaitu semua penghasilan, dari manapun sumber diperoleh, tambahan penghasilan untuk wajib pajak yang sama , diperlakukan sebagai satu kumpulan penghasilan dan dikenakan suatu formula tarif. Pajak Penghasilan di Indonesia seharusnya memegang prinsip Global Income Taxation, yang pads dasarnya mengenakan pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari manapun asalnya, yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak.Penghasilan tersebut merupakan penghasilan bruto yang dapat dikurangi oleh biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau merupakan net income. Namun demikian dengan berlakunya tarif final, maka Indonesia juga menganut prinsip Schedular Income Taxation yaitu setiap kategori penghasilan atau bagian dari penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang terpisah. Dengan kata lain, seluruh penghasilan bersihnya dikenakan pajak dengan cara pembagian atau golongan.Penelitian yang dilakukan penulis adalah membaca, membahas, menelaah konsep konsep, teori, literatur yang berhubungan dengan kebijaksanaan pajak penghasilan terhadap perusahan properti. Penulis mendapatkan data sekunder dan juga laporan keuangan 12 perusahaan dari 20 perusahaan properti terbesar di Indonesia, masing-masing lima tahun buku dari tahun 1992 sampai tahun 1996.Dari penelitian tersebut diperoleh hasil bahwa pengenaan pajak tehadap perusahaan properti yang bersifat final akan meringankan wajib pajak yang memiliki net income yang semakin meningkat, dan memberatkan bagi wajib pajak yang baru tumbuh atau masih rugi. Dengan demikian pengenan pajak yang bersifat final terhadap perusahaan properti tidak sesuai dengan azas keadilan dan mempunyai dampak berkurangnya penerimaan pajak dari sektor properti.Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa pajak penghasilan di Indonesia sebaiknya memegang prinsip Global Income Taxation agar azas keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat. Untuk ini penulis menyarankan sebaiknya pemerintah dalam memungut pajak tidak hanya memperhat kan fungsi pendapatan tetapi juga harus memperhatikan konsep dan prinsip-prinsip perpajakan. |
T2418-Idris Herawan.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1997 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | x, 121 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-Pdf | 15-18-490171015 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 78756 |