ABSTRAK Naskah ini adalah hasil penelitian tentang Perkembangan Sistem Pertanggungjawaban Pidana dan Relevansinya bagi Usaha Pembaharuan Hukum Pidana nasional yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan: (1) bagaimana perkembangan sistem pertanggungjawaban pidana dalam proses modernisasi (2) bagaimana gambaran kebijakan legislatif dalam menetapkan sistem pertanggungjawaban pidana dalam hukum positif dan (3) Pertimbangan-pertimbangan apa yang dijadikan alasan pembenar terhadap penerimaan perkembangan sistem pertanggungjawaban pidana bagi usaha pembaharuan hukum pidana nasional.Objek utama penelitian ini adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data lapangan diperlukan sebagai penunjang data sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan pendekatan komparatif. Teknik pengumpulan data ditempuh dengan studi pustaka dan wawancara. Sedangkan analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif dengan sifat deskriptif-analitis dan preskriptif. Untuk pendalamannya dikaitkan atau dilengkapi dengan analisis komparatif.Sistem pertanggungjawaban pidana pada umumnya masih menganut asas kesalahan. Namun, dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, diperlukan adanya penyimpangan atau pengecualian dari asas kesalahan, yaitu mengakui asas strict liability, vicarious liability, dan enterprise liability. Asas yang menyimpang dari asas kesalahan flu hanya diterapkan pads perbuatan pidana yang tertentu dan terbatas.Kebijakan legislatif dalam menetapkan sistem pertanggungjawaban pidana terlihat jugs adanya pergeseran dad asas kesalahan, walaupun hal ini tidak disebutkan secara eksplisit. Buktinya, undang-undang khusus di luar KUHP tidak sedikit yang. melakukan pembaharuan terhadap sislem pertanggungjawaban pidana itu.Berdasar pada perkembangan sistem pertanggungjawaban pidana dan kecenderungan kebijakan legislatif untuk mengikuti perkembangan tersebut yang tercermin di dalam ketentuan undang-undang yang teiah ditetapkan, yang kemudian dlikuti oleh Konsep Rancangan KUHP Baru, tampak bahwa penyimpangan atau pengecualian asas kesalahan deism sistem pertenggungjawaban pidana sangat mendesak untuk diterapkan di Indonesia. Secara teoritis, perkembangan pemikiran itu dapat diterima oleh pars ahli hukum.Secara yuridis, tidak bertentangan dengan peraluran perundang-undangan yang ada. Secara sosiologis, hal itu dapat diterima oleh masyarakat dan memang sudah ada sejak dulu dalam hukum adat. Akhlmya, secara filosofis, sesual dengan ajaran Pancasila yang mengutamakan adanya keseimbangan enters kepentingan pribadi den kepentingan masyarakat (asas monodualtstik). Jadi dapat dikatakan bahwa pembaharuan sistem pertanggungjawaban pidana mempunyal dasar yang kuat untuk diterapkan di Indonesia. |