Ada dua tata hubungan yang harus dipelihara oleh umat Islam yaitu hablum minallah wa hablum minannas (Q.s. 3:1 1 2). Kedua hubungan ini harus berjalan secara serentak dan simultan. Zakat bagi orang Islam adalah untuk melaksanakan tugas ekonomi dan moral. Dalam bidang ekonomi, zakat menghindarkan penumpukan kekayaan. Dalam bidang sosial, zakat adalah pelaksanaan tanggung jawab orang kaya untuk mengurangi kemiskinan. Sedangkan dalam bidang moral zakat menunaikan harta kekayaan yang dimiliki seseorang agar kekayaan itu diridhai Tuhan. Begitu besarnya perhatian Islam terhadap fakir miskin, sehingga mereka mendapat prioritas pertama dalam pembagian zakat. Demikian juga keadaannya di Negara Republik Indonesia, masalah kemiskinan merupakan masalah yang perlu ditangani, karena dalam pasal 34 UUD 1945 dinyatakan bahwa: "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara." Pengelolaan zakat di Kabupaten Donggala masih banyak dilaksanakan secara insidentil, bahkan tanpa perencanaan dan pengarahan yang sungguh-sungguh yang secara tidak disadari dapat melemahkan konsepsi zakat itu sendiri, khususnya dalam hal pengentasan kemiskinan.Penelitian ini bertujuan untuk : (1) menemukan masalah yang dihadapi oleh pengelola zakat di Kabupaten Donggala dan menyarankan perbaikan sistem pengelolaannya; (2) meningkatkan pemahaman orang yang membayar zakat yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesadarannya untuk membayar zakat; (3) meningkatkan kontribusi zakat terhadap pengentasan kemiskinan di Kabupaten Donggala. Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan hukum, khususnya Program Kekhususan Hukum Islam yang dikembangkan di Program Pascasarjana UI. Di samping itu diharapkan pula menjadi masukan bagi pengelola zakat di Kabupaten Donggala untuk memperbaiki sistem dan mekanisme pengelolaannya terutama hubungannya dengan pengentasaan kemiskinan.Penelitian ini bersifat deskriptif, yang bertujuan menemukan hubungan antara dua gejala yang memberikan gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta yang ada di lapangan. Oleh karena data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari undang-undang, peraturan pemerintah, dan buku-buku yang ada hubungannya dengan masalah zakat dan pengentasan kemiskinan. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan Kedua Yayasan Baitul Mal, Pengurus BAZIS, Remaja Masjid, Para muzakki yang telah menunaikan zakat malnya serta pimpinan lembaga/instansi Kantor.Pembangunan Desa, BKKBN, Dinas Sosial. Mat untuk memperoleh data primer tersebut adalah wawancara dalam bentuk tidak berstruktur atau wawancara lepas, di mana pertanyaan-pertanyaan dapat berubah sesuai dengan kebutuhan. Untuk menganalisis data, digunakan metode deskriptif analitis, yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai data yang diperoleh di lapangan dengan menggunakan teori-teori. Kesimpulan hasil penelitian ini adalah pengelolaan zakat di Kabupaten Donggala belum berjalan sebagaimana mestinya, sehingga kontribusi zakat terhadap pengentasan kemiskinan masih kurang. Dengan demikian perlu adanya keterlibatan masyarakat dan Pemerintah Daerah. |