ABSTRAK Sulawesi Tenggara adalah salah satu provinsi yang ke-25 di Indonesia. Provinsi ini terletak di Pulau Sulawesi bagian Tenggara yang melepaskan diri dari Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat No. 2 tahun 1964 disahkan dengan Undang-undang No. 13 tahun 1964. Peresmiannya dilaksanakan pada tanggal 27 April 1964. Pada tahun 1952 Sulawesi Tenggara masih berstatus sebagai Kabupaten (Dati II) yang berada dalam wilayah Pemerintahan Propinsi Sulawesi Selatan-Tenggara (Sulselra). Ketika itu Kabupaten Sulawesi Tenggara berkedudukan di Bau-Bau meliputi empat wilayah kewedanaan -- Kewedanaan Buton, Kendari, Muna, dan Kolaka. Pada tahun 1960 Kabupaten Sulawesi Tenggara dimekarkan menjadi empat Daerah Tingkat II --yakni masing-masing kewedanaan ditingkatkan statusnya menjadi kabupaten. Daerah Sulawesi Tenggara dihuni oleh empat kelompok etnik asli Buton, Muna, Tolaki, dan Moronene. Bugis-Makassar adalah etnik pendatang terbanyak jumlahnya dan telah lama menetap di daerah ini. Keberadaan etnik Bugis-Makassar di daerah ini sejak masa kerajaan-kerajaan tradisional, sehingga sudah sulit memisahkan antara mereka dengan etnik asli. Sulawesi Tenggara ketika bergabung dengan Sulawesi Selatan dianggap sebagai daerah belakang yang kurang di perhatikan. Pembangunan terbengkalai, sehingga ketinggalan dibanding dengan daerah lainnya. Bahkan oleh pemerintah Sulawesi Selatan dijadikan sebagai daerah pembuangan untuk menghukum orang-orang yang tidak loyal kepada kebijakan pemerintah. Kondisi Sulawesi Tenggara yang demikian itu juga didorong oleh permasalahan yang dihadapi Pemerintah pada tahun 1950-an berkembangnya isyu otonomi daerah dan ketidak berhasilan pembangunan menjadi tema sentral yang bergema di daerah. Bahkan permasalahan tersebut menjadi alasan bagi luar Jawa mendesak Pemerintah Pusat untuk menuntaskan otonomi daerah. Kesempatan ini dimanfaatkan pula oleh masyarakat Sulawesi Timur untuk mengajukan usul kepada Pemerintah Pusat agar Sulawesi Timur yang meliputi bekas Kewedanaan Buton, Muna, Kendari, Kolaka, Bungku/Mori dan Luwuk Banggai menjadi satu provinsi. Untuk menanggapi permasalahan tersebut Pemerintah Pusat mangeluarkan kebijakan untuk mengadakan pemekaran provinsi di Indonesia yang berlangsung antara tahun 1950-1960. Namun pemekaran provinsi selama kurun waktu itu belum termasuk dengan permohonan masyarakat Sulawesi Timur. Tidak ditanggapinya keinginan masyarakat Sulawesi Timur mendorong masyarakat daerah tersebut yang berada di Makassar (sekarang Ujung Pandang) ikut mempelopori demonstrasi-demonstrasi mengajukan tuntutan kepada Pemerintah Pusat. Pada tanggal 17 Pebruari 1957 di Makassar tokoh masyarakat, mahasiswa, pemuda, dan pelajar asal Sulawesi Timur ---Baton, Muna, Kendari, Kolaka, Bungku/Mori dan Luwuk/Banggai -- yang menetap di kota Makassar mengadakan Rapat di Gedung SMEP Negeri (sekarang SMA Negeri I ) Jalan Bawakaraeng No. 39 Makassar. Tujuan rapat itu adalah untuk memberikan tanggapan atas demonstrasi-demonstrasi yang diprakarsai oleh mahasiswa asal Sulawesi Timur yang berlangsung pada awal bulan Pebruari 1957. Ternyata kehendak pemuda, pelajar dan mahasiswa itu mendapat dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat Sulawesi Timur. Dalam rapat itu sekaligus membentuk Panitia Penuntut Provinsi Sulawesi Timur (PPPST) yang diketuai Ngitung dilengkapi dengan wakil ketua, sekretaris dan anggota. Pembentukan panitia ini bertujuan agar perjuangan penuntutan itu terorganisasi dan secara terus-menerus mendesak Pemerintah serta mengiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan data-data yang dibutuhkan Pemerintah Pusat tentang Sulawesi Timur. Keinginan masyarakat Sulawesi Timur, ternyata tidak direstui oleh Pemerintah Sulawesi Selatan dan Kodam XIV Hasanuddin di Makassar. Penolakan itu disebabkan bahwa daerah Sulawesi Timur belum layak untuk dijadikan satu provinsi, terutama dalam jumlah penduduk dan sumber daya manusianya. Juga dari segi keamanan daerah ini rawan karena menjadi pusat gerilya DI/TIl Pimpinan Abdul Kahar Mudzakar. Ketidak relaan Sulawesi Selatan terhadap keinginan masyarakat Sulawesi. Timur, pada akhirnya mengundang timbulnya konflik kepentingan. Konflik semakin serius ketika kalangan masyarakat Sulawesi Timur timbul Juga sekat-sekat social yang bersumber dari kepentingan politik dan etnik. Sehingga konflik yang terjadi tidak hanya mengacu pada konflik eksteren, tetapi Juga konflik interen. Setelah melalui perjuangan selama 14 tahun, akhirnya keinginan itu direalisasikan pada tahun 1964. Namun yang direstui adalah Provinsi Sulawesi Tenggara wilayahnya meliputi Kabupaten Sulawesi Tenggara -- Kewedanaan Buton, Muna, Kendari, dan Kolaka. Tidak termasuk Bungku/Mori dan Luwuk/Banggai, kedua wilayah ini masuk dalam Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah. Sejak berdirinya Provinsi Sulawesi Tenggara, ternyata tidak dapat mengakhiri konflik lama, tetapi justeru menjadi semakin berlanjut. Konflik-konflik kepentingan susul menyusul terjadi yang bersumber dari kepentingan masing-masing etnik. Hingga sekarang permasalahan tesebut sering muncul ke atas permukaan, terutama penentuan dalam pengisian jabatan dan posisi penting dibidang pemerintahan selalu rnengundang pro dan kontra, karena masing-masing etnik mempertahankan keinginannya untuk menempatkan orang-orang yang berasal dari daerahnya. |