Persaingan usaha jasa konstruksi dalam melaksanakan proyek-proyek pembangunan sudah dimulai sejak pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) di Kantor Wilayah Departemen Pekerjaan Umum. Perusahaan yang tidak dapat memenuhi persyaratannya, tidak akan diberikan izin, sehingga tidak dapat beroperasi/melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi. Sedangkan perusahaan yang dapat memenuhi persyaratannya akan diberikan SIUJK. Sesudah SIUJK diperoleh, barulah perusahaan tersebut dapat melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi, bersaing dengan perusahaan-perusahaan jasa konstruksi yang sudah ada, maupun dengan perusahaan-perusahaan yang kemudian masuk ke arena persaingan.Perusahaan jasa konstruksi yang ingin mengerjakan proyek-proyek milik Pemerintah harus mengikuti prakualifikasi. Prakualifikasi ini dapat disebut sebagai persaingan kedua. Perusahaan yang tidak lulus seleksi pada prakualifikasi, tidak dapat mengikuti persaingan berikutnya pada waktu ada pelelangan/tender. Sedangkan perusahaan yang lulus seleksi prakualifikasi dapat mengikuti persaingan selanjutnya yaitu pada saat ada pelelangan suatu proyek. Pada saat pelaksanaan tender itulah yang merupakan puncak persaingan bagi perusahaan-perusahaan jasa konstruksi guna mendapatkan pekerjaan/ proyek.Persaingan itu sendiri merupakan metode atau alat bagi penyeleksian dan efisiensi; penentuan tampilan kerja (apa) yang terbaik, di dalam lingkungan tertentu; pemastian siapa yang merupakan penampil kerja terbaik; penyeleksi cara pemecahan yang optimal dari suatu masalah.Keuntungan dari adanya persaingan dalam tender suatu proyek adalah untuk mendapatkan harga yang paling menguntungkan bagi pemilik proyek (swasta atau negara) dengan kualitas hasil proyek yang baik. Akan tetapi, sering terjadi persaingan yang tidak sehat/tidak jujur dalam pelaksanaan tender proyek milik Pemerintah, seperti kolusi dengan pimpinan proyek (pimpro); ada persekongkolan di antara para kontraktor; ada interlocking directores dalam berbagai kualifikasi perusahaan jasa konstruksi dan lain-lain.Penulisan tesis ini bertujuan untuk membahas mengenai : 1) Pengaturan persaingan usaha di Indonesia; 2). Aspek-aspek hukum usaha jasa konstruksi; 3). Hubungan hukum para pihak dalam pelaksanaan pembangunan suatu proyek; 4). Penyelesaian perselisihan/sengketa; 5). Peranan asosiasi profesi dan Kadinda terhadap usaha jasa konstruksi; 6). Persaingan usaha jasa konstruksi; 7). Dampak persaingan usaha jasa konstruksi; dan 8).Upaya pencegahan dan penanggulangan persaingan tidak sehat di bidang usaha jasa konstruksi. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif, yang dianalisis secara normatif kualitatif.Persaingan yang sehat di bidang usaha jasa konstruksi dapat menimbulkan dampak positif, baik bagi perusahaan itu sendiri maupun bagi pemilik proyek. Bagi perusahaan akan ada peningkatan efisiensi dan daya saing, sedangkan bagi pemilik proyek akan mendapatkan harga yang lebih wajar dari pada harga yang didapat dengan tanpa persaingan, dan mutu pekerjaan yang dapat dipertangungjawabkan. Sebaliknya, persaingan yang tidak sehat di bidang usaha jasa konstruksi dapat menimbulkan dampak yang negatif. Bagi perusahaan akan mengakibatkan lemahnya daya saing, karena perusahaan beroperasi secara tidak efisien. Sedangkan bagi pemilik proyek tidak akan mendapatkan hasil pekerjaan dengan kualitas yang memadai. Selain itu, masyarakat pemakaipun dapat dirugikan. Misalnya, karena kualitas pekerjaan tidak baik, lalu jalan menjadi cepat berlobang-lobang dan mobil pemakai jalan tersebut lebih cepat rusak, dan sebagainya.Oleh karena persaingan yang tidak sehat di bidang usaha jasa konstruksi menimbulkan dampak negatif, maka perlu ada upaya pencegahan dan penanggulangannya. Upaya penanggulangan dapat dilakukan dengan mengadakan undangundang yang mengatur mengenai Persaingan Usaha (termasuk di dalamnya diatur mengenai persaingan usaha jasa konstruksi) sejenis Anti Trust Law di Amerika Serikat atau sejenis Undang-undang Anti Monopoli di Jepang, dan sekaligus membentuk badan pengawas persaingan, yang berfungsi untuk mengawasi jalannya persaingan usaha, dan milakukan tindakan terhadap setiap pelanggaran ketentuan undang-undang tersebut. |