Krisis ekonomi yang mulai terjadi pada pertengahan tahun 1997 berawal dari krisis keuangan yang melanda perbankan nasional. Rapuhnya ketahanan (strengthen) sistem perbankan pada waktu itu, antara lain disebabkan sikap manajemen bank yang lebih mengutamakan keuntungan jangka pendek atau keuntungan sesaat tanpa menghiraukan risiko jangka panjang. Demikian pula, sistem pengawasan bank yang belum sepenuhnya menerapkan ketentuan BIS menyebabkan risiko-risiko yang terdapat dalam kegiatan usaha bank belum menjadi objek pengawasan Bank Indonesia. Risiko-risiko tersebut menjadi salah satu penyebab hancurnya perbankan nasional, karena kerugian yang terjadi akibat adanya risiko tidak diantisipasi sebelumnya.Setiap kegiatan usaha bank, mengandung berbagai macam risiko seperti risiko kredit (credit risk), risiko pasar (market risk), risiko likuditas (liquidity risk), risiko operasional (operational risk), risiko hukum (legal risk), risiko reputasi (reputational risk), risiko strategik (strategic risk) dan risiko kepatuhan (compliance risk). Risiko tersebut tidak mungkin ditiadakan atau dihilangkan dalam kegiatan bisnis bank, namun hanya dapat dikelola sehingga terkendali (manageable) pada batas (limit) yang dapat diterima (acceptable). Oleh karena itu, tugas utama manajemen bank adalah mengelola dan mengendalikan risiko agar tidak melampaui tingkat yang tidak dapat ditolerir (unacceptable) yang dapat merugikan atau bahkan membahayakan kelangsungan usaha bank. Bank-bank harus dapat meng-absorb setiap risiko yang terdapat dalam transaksi yang dilakukan. Agar dapat mengelola risiko dengan baik, bank wajib pula memiliki risk management atau sistem pengendalian risiko yang memadai.Kegiatan pengendalian risiko bank dapat dibagi dalam 3 tahap, yaitu mengurangi kemungkinan terjadinya risiko, mengurangi dampak negatif atau kerugian terhadap bank, dan menerima risiko dengan shifting (hedging) atau menambah modal. Proses pengendalian risiko ini harus dilengkapi dengan guidelines, organisasi, sumber daya manusia (SDM) pendukung (risk grup), dan sistem informasi yang baik. Pihak-pihak yang terlibat dalam manajemen risiko perbankan adalah regulator, pengawas bank, pemegang saham, direksi, manajer senior, internal auditor, eksternal auditor dan publik. Masing-masing pihak mempunyai akuntabilitas dan kepentingan atas risiko-risiko yang diakibatkan oleh transaksi-transaksi perbankan.Hingga saat ini, perhitungan CAR bank di Indonesia masih mengacu pada Basle Accord 1988, belum mengadopsi Arnendement To The Capital Accord To Incorporated Market Risk 1996. Oleh karena Itu CAR tersebut belum menggambarkan kinerja bank yang sesungguhnya karena belum memperhitungkan market risk. Pada hal sejak akhir tahun 1997 bank-bank yang telah memiliki jaringan internasional (internationally-active banks) di negara-negara maju telah mulai menerapkan market risk dalam perhitungan CAR, sehingga CAR sebesar 8% selain untuk mengcover credit risk juga untuk mengcover market risk.Market Risk merupakan risiko yang sangat penting dalam kegiatan usaha bank. Risiko tersebut meliputi Risiko Khusus (Specifik Risk), Risiko Umum (General Market Risk), Equity Position Risk, Risiko Niiai Tukar (Foreign Exchange Risk), Risiko Komoditi (Commodities Risk) dan Risiko Harga Option (Option Risk). Namun sesuai dengan lingkup kegiatan usaha dan jenis transaksi yang dilakukan oleh perbankan di Indonesia, pada saat ini hanya Specifik Risk, General Market Risk dan Foreign Exchange Risk saja yang telah dapat di exercise dalam perhitungan CAR bank.Untuk mengukur capital charge market risk, bank diharuskan menggunakan Metode Standar BIS. Namun B1S memperkenankan pula untuk menggunakan internal model, seperti metode Value at Risk (VaR). Dalam tesis ini exercise capital charge market risik dilakukan dengan menggunakan Metode Standar BIS. Penggunaan Internal Model belum dapat dilakukan mengingat adanya beberapa kendala, antara lain ketersediaan data pendukung (data base), belum baiknya sistem informasi bank, keterbatasan sumber daya manusia dan belum tersedianya software untuk memperoses data.Exercise market risk dilakukan terhadap Bank A, Bank B, Bank C dan Bank D yang menghasilkan capital charge risiko spesifik masing-masing sebesar Rp15.233 juta, Rp19.067 juta, Rp6.627 juta dan Rp4.116 juta, capital charge risiko umum masing-masing sebesar Rp46.719 juta, Rp62.034 juta, Rp89.746 juta dan Rpl.014 juta serta capital charge risiko nilai tukar masing-masing sebesar Rp20.290 juta, Rp907 juta, Rp26.212 juta dan Rpl.014 juta. Sedangkan total capital charge ketiga risiko tersebut masing-masing sebesar Rp82.242 juta, Rp82.008 juta, Rp122.584 juts dan Rp11.291 juta.Dampak capital charge market risk terhadap penurunan CAR Bank A, Bank B, Bank C dan Bank D masing-masing sebesar 0,10%, 0,88%, 3,70% dan 0,07%. Setelah memperhitungkan capital charge market risk tersebut diketahui bahwa Bank A, Bank B, dan Bank C tetap memiliki CAR di atas 8% sehingga tidak melanggar ketentuan Bank Indonesia. Khusus untuk Bank D sebelum di exercise telah memiliki CAR dibawah 8%. Hal ini membuktikan bahwa penerapan market risk dalam perhitungan CAR bank belum mengkhawatirkan, karena sesuai dengan kegiatan usaha dan jenis transaksi bank-bank di Indonesia capital charge market risk terbukti belum berdampak siginifikan menurunkan CAR bank, khususnya pada 4 bank yang diteliti. |