ABSTRAK Subsektor agroindustri merupakan salah satu sektor penting untuk pertumbuhan ekonomi di luar sektor lain. Setidaknya dipandang dari sumbangannya terhadap ekonomi secara makro inaupun kesempatan kerja yang diciptakannya. Agroindustri minyak kayu putih di Gundih Kabupaten Grobogan Jawa Tengah. merupakan salah satu contoh yang menarik dalam melihat salah satu fenomena, yaitu pergeseran kesempatan kerja dari sektor pertanian ke sektor nonpertanian. Agroindustri minyak kayu putih milik Kesatauan Pemangkuan Hutan (KPH) Gundih ini merupakan satusatunya di Jawa Tengah dan pemasok kebutuhan minyak kayu putih pada 19 perusahaan di samping perorangan yang membutuhkan.Luas lahan kayu putih di KPH Gundih 3.167.30 ha menghasilkan minyak kayu putih tiap tahun rata-rata 57.209,17 liter, dan menyerap lebih dari 900 tenaga kerja. Namun kesemuanya itu tergantung dari fluktuasi musim. Termasuk dari tenaga kerja itu adalah perempuan penduduk sekitar sebagai buruh borongan.Proses kerja dalam agroindustri minyak kayu putih ini meliputi perawatan persemaian, pengurutan, dan pembuatan briket. Aktivitas kerja tersebut dilakukan pada dua tempat yang berbeda, yaitu di hutan dan di sekitar pabrik. Satu ciri khas yang menonjol dalam proses kerja di kedua tempat tersebut (hutan dan pabrik) adalah sifat labour .intensive, yang dii.si oleh angkatan kerja utama peremperempuan, adanya pembagian kerja antara buruh laki-laki dan perempuan. Berta hubungan kerja mereka.Lokasi produksi berada di wilayah pedesaan. memberikan penjelasan bahwa keberadaan agroindustri ini memanfaatkan keuntungan komperatif dari pasar tenaga kerja yang murah. Masuknya angkatan kerja perempuan desa sebagai mayoritas buruh dalam agroindustri minyak kayu putih inidapat dijelaskan melalui mekanisme penawaran dan perm.intaan tenaga kerja. Secara umum terjadi kondisi surplus tenaga kerja perempuan di pedesaan, akibat pertambahan penduduk dan keterbatasn kesempatan kerja di sektor pertanian, karena sempitnya lahan dan ketidaksuburan tanah. Dari sisi penawaran, penawaran yang ada secara historis telah didefinisikan menjadi pekerjaan bersifat feminin. Mengenai pembagian kerja antara buruh laki-laki dan buruh perempuan di agroindustri minyak kayu putih -- yaitu perempuan sebagai perawat persemaian, pengurut daun dan pembuat briket, sedangkan buruh laki-laki mengoperasikan mesin dan tukang pangkas -- bisa dilihat dengan teori pembagian kerja secara seksual yang melestarikan perbedaan laki-laki dan perempuan dari sudut biologis ke dunia kerja.Kombinasi dari kondisi, tersebut menyebabkan buruh perempuan dalam agroindustri ini menjadi marginal dan berupah rendah. Dalam kurun waktu 25 tahun (1970 - 1995) tingkat upah buruh perempuan di unit usaha ini secara nominal meningkat, tetapi daya belinya merosot.Kondisi upah yang rendah tersebut disertai Pula dengan kondisi kerja tidak memenuhi syarat-syarat kerja. Gambaran seperti ini umumnya terjadi pada unit-unit perusahaan. Dari segi upah meski tergolong besar untuk ukuran sumbangan mereka pada ekonomi rumah tangga. namun masih di bawah upah minimum regional (untuk Jawa Tengah). Kecuali bagi pengurut daun yang mau bekerja seharian akan memperoieh hasil banyak, karena dibayar berdasarkan hasil timbangan. Upah Minimum Regional (UMR) Jawa Tengah pada tahun 1995 adalah sebesar Rp 2.700, sedangkan penerimaan perempuan buruh perawat persemaian Rp 2.500 per hari dan buruh laki-laki Rp 3.000 per hari. Perempuan pembuat briket juga dibayar sesuai dengan yang dihasilkan.Kekhususan yang agak menonjol dari dinamika tenaga kerja di dalam agroindustri minyak kayu putih ini adalah adanya pembagian kerja yang sudah mapan, yaitu semua buruh perempuan menjadi perawat persemaian, pengurut daun dan pembuat brirket, sedangkan buruh laki-laki sebagai mandor, tukang pangkas dan megoperasikan mesin. Selain itu dinamika hubungan kerja mereka mempunyai kekhususan, di mana tukang pangkas tergantung tukang urut. demikian pula sebaliknya, karena gaji tukang pangkas di samping gaji bulanan juga diambilkan dari setiap kilogram daun yang ditimbang.Namun dalam penelitian nampaknya ketergantungan itu tidak berlaku. Tukang urut lebih suka memangkas pohon kayu putih sendiri daripada menunggu dipangkaskan tukang pangkas.Hal lain yang menonjol adalah berkaitan dengan kecilnya kesempatan kerja yang ada, terutama di luar sektor pertanian dan berkait pula dengan kebanyakan status inferior yang disandang buruh perempuan di sana. Ini menyebabkan hampir semua perempuan di desa sekitar hutan ramairamai memasuki peluang kerja di agroindustri minyak kayu putih. Didukung dengan status perkawinan mereka yang menikah pada usia muda. tingkat pendidikan rendah dan latar belakang dari keluarga miskin, makin memperlemah pasisi mereka dalam pasar tenaga kerja.Marginalisasi dan feminisasi pekerjaan juga berlaku di agroindustri minyak kayu putih ini. Yakni semua pekerjaan yang memerlukan ketekunan, kesabaran, ketelitian dan berupah rendah dengan status harian lepas. semua dijabat oleh perempuan. Buruh perempuan ini juga babas direkrut dan diberhentikan kapan saja oleh mandor tergantung fluktuasi musim. Hal ini diperkuat oleh pandangan mandor (buruh laki-laki) bahwa yang cocok untuk men.jadi tukang urut, perawat persemaian dan pembuat biket adalah perempuan.Mobilitas vertikal buruh dalam lingkungan kerja sangat terbatas. Buruh perempuan berapa pun lamanya is bekerja tetap sebagai buruh harian lepas, sementara untuk staf selalu dijabat oleh laki-laki. Dalam sistem ketenagakerjaan agroindustri ini terjadi segmentasi pasar tenaga kerja. antara buruh perempuan dan buruh laki-laki. Buruh perempuan yang merupakan buruh harian dapat diberhentikan saat volume kerja menururn dan direkrut kembali jika lahan kayu putih yang akan digarap meningkat. Sementara buruh laki-laki bekerja sepanjang perusahaan tersebut masih beroperasi.Perekrutan tenaga kerja dilakukan oleh mandor sebagai perpanjangan tangan Perhutani. Pola hubungan social mandor-buruh di dalam lingkungan kerja berjalan paralel sebagai relasi patron-client di dalam komunitas mereka. Mandor secara tidak langsung berfungsi pula sebagai "polisi" yang mengawasi tingkah laku dan Cara kerja buruh. Dengan demikian perusahaan akan mendapat jaminan terrapai target perolehan daun kayu putih. Mandor pula yang menentukan jadwal buruh di hutan karena dia yang tabu kebutuhan di lapangan.Agroindustri minyak kayu putih di KPH Gundih Kabupaten Grobogan Jawa Tengah memang mempunyai dampak menyediakan lapangan kerja yang cukup luas. Akan tetapi belum diikuti dengan perbaikan nasib buruh melalui peningkatan upah yang layak sekaligus dapat mendorong daya beli. |