Tesis ini merupakan refleksi kritis terhadap pemikiran Roscoe Pound tentang hukum, khususnya Pengertian hukum dan fungsi hukum. Dengan tujuan untuk memahami pemikiran Pound mengenai hukum, sehingga dalam penerapannya dapat digunakan secara hati-hati.Gagasan Roscoe Pound mengenai fungsi hukum bertolak dari pengertiannya ten tang hukum. Bagi Pound, hukum bukan saja sekumpulan sistem peraturan, doktrin, dan kaidah atau azas-azas, yang dibuat dan diumumkan oleh badan yang berwenang, tetapi juga proses-proses yang mewujudkan hukum itu secara nyata melalui penggunaan kekuasaan. Berdasarkan pengertian hukum seperti itu, Pound mengemukakan gagasannya mengenai fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial (social engineering).Supaya hukum dapat melakukan fungsinya itu, maka Pound membuat suatu daftar kepentingan. Daftar tersebut merupakan penggolongan kepentingan yang terdiri dari: (1) Kepentingan-kepentingan umum (public interests); (2) Kepentingan-kepentingan sosial (social interests); (3) Kepentingan-kepentingan individu (individual interests). Kepentingan-kepentingan tersebut digolong--golongkan dengan maksud jika terjadi perselisihan kepentingan dalam proses pembangunan khususnya benturan kepentingan umum atau sosial dengan kepentingan individu, maka perlu diupayakan keseimbangan atau harmonisasi kepentingan. Dalam pertentangan kepentingan itu, hukum akan memilih dan mengakui kepentingan yang lebih utama melalui penggunaan kekuasaan. Ini menuntut adanya korban kepentingan pada salah satu pihak sebagai konsekwensi pembangunan. Namun demikian maka akan terjadi perubahan-perubahan sosial, dan membawa kemajuan dalam masyarakat dan peradabannya.Dalam hal ini, Pound memandang hukum secara fungsionalrealistik, dengan mengambil sikap pragmatisme hukum. Cara pandang dan sikap itu diambil Pound, karena Pound mengalihkan dasar teori mengenai fungsi dan tujuan dari kemauan (yang dianggapnya bersifat abstrak-metafisik), kepada kebutuhan atau keinginan (yang dianggapnya lebih realistik). Akibatnya Pound lebih suka berbicara tentang kepentingan daripada berbicara tentang hak.Cara pandang hukum fungsional dan sikap pragmatis itu artinya, suatu kecenderungan yang hendak mengukur sejauh mama hukum berperan sehingga terwujud tujuan hukum yaitu mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan bagi sebagian besar masyarakat.Kesimpulan yang dapat ditarik dari gagasan Pound mengenai hukum dan fungsinya sebagai alat rekayasa sosial (social engineering) adalah bahwa gagasan tersebut sangat penting dalam menunjang proses pembangunan. Namun perlu disadari bahwa dalam mengupayakan perubahan sosial ke arah yang lebih baik (pembangunan masyarakat), tentu diperhadapkan pada berbagai benturan kepentingan. Di sini hukum berfungsi mengatasi benturan kepentingan dengan memilih dan mengakui kepentingan yang lebih utama. Akibatnya hak dan kepentingan perorangan dapat dikorban demi ketertiban dan kepentingan umum. Dengan demikian, dalam gagasan Pound itu, keadilan dalam artinya yang hakiki yang berkaitan dengan hak sulit dicapai. Karena keadilan tidak membenarkan misalnya, terjadi korban hak dan kepentingan seseorang untuk kepentingan seribu orang. Agar supaya keadilan dapat tercapai untuk semua pihak, dan seseorang tidak merasa dirugikan, maka gagasan Pound yang memang dibutuhkan itu perlu diterapkan secara hati-hati dengan memperhatikan hak-hak dan kepentingan perorangan sehingga ketertiban dan keadilan dalam artinya yang hakiki itu dapat tercapai. |