Untuk memperoleh gelar Magister Sosial pada Program Pascasarjana Universitas Indonesia FISP-UI, penulis melakukan penelitian dengan judul tersebut di atas, dan tujuan penelitian adalah mendeskripsikan dan membahas Peran Badan Keswadayaan Masyarakat dalam pelaksanaan P2KP di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, studi kepustakaan dan wawancara tidak berstruktur. Pemilihan informan ini menggunakan snow ball technique.Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan hasil penelitian ini adalah sebagai berikutPeranan manajerial Badan Keswadayaan Masyarakat adalah sebagai fasilitator dan pendamping dalam proses penyusunan proposal peminjaman modal usaha dan penyaluran pinjaman modal usaha, dan jugs berperan sebagai motivator dan pemandu dalam proses pengembalian pinjaman modal usaha tersebut. Peran manajerial yang demikian itu merupakan penjabaran peran pokok BKM sebagaimana yang diatur dalam Manual P2KP, yakni menilai dan memberikan persetujuan, serta mengkoordinasikan rencana-rencana kegiatan KSM, baik yang berupa kelompok-kelompok usaha bersama (kube), maupun kelompok pengelola pembangunan prasarana dan sarana dasar lingkungan. BKM mempunyai tanggung jawab untuk merealisasikan pengelolaan dana modal bergulir di masyarakat wilayah penerima bantuan. Kelemahan peran manajerial BKM ini adalah bahwa BKM kurang pandai dalam membantu KSM-menyusun perencanaan dan penentuan tujuan peminjaman modal; mengkaji dan menyetujui permintaan pencairan dana bantuan; dan mengembangkan manajemen sumberdaya, terutama sumber daya KSM.Peran teknis Badan Keswadayaan Masyarakat adalah sebagai pemantau kegiatan usaha KSM. Hal ini sejalan dengan ketentuan bahwa BKM berhak membahas, menyusun prioritas pendanaan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan KSM berikut perguliran dananya. Kelemahan peran teknis BKM ini adalah bahwa BKM kurang mampu dalam melakukan koordinasi yang diperlukan untuk memfasilitasi kegiatan KSM; melakukan pemantauan kegiatan KSM; serta membantu menyusun dan menetapkan kegiatan KSM yang diprioritaskan.Peran sosiabilitas Badan Keswadayaan Masyarakat adalah sebagai motivator, fasilitator dan koordinator kegiatan usaha KSM. Kelemahan peran sosiabilitas BKM ini adalah bahwa BKM kurang mampu membantu KSM dengan kegiatan-kegiatan manajemen konflik, manajemen sumber daya, koordinasi dan pemantauan kegiatan KSM untuk mensosialisasikan kebijakan P2KP; penyediaan kotak saran dan menindaklanjuti setiap saran dan keluhan yang dimasukkan kedalam kotak saran sebagai media komunikasi dan motivasi.Faktor pendukung peran BKM sebagai organisasi pendamping dalam pelaksanaan kegiatan P2KP di Kecamatan Tanah Sareal adalah kemampuan dan pengalaman berorganisasi para pengurus BKM, insentif untuk para pengurus BKM yang dapat digunakan untuk memperlancar aktivitas administrasi BKM kebijakan P2KP yang menyatakan BKM berhak membahas, menyusun prioritas pendanaan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan KSM berikut perguliran dananya, dan pengakuan terhadap eksistensi BKM, karena BKM dibentuk dari unsur-unsur lembaga swadaya masyarakat setempat.Faktor penghambat peran BKM sebagai organisasi pendamping dalam pelaksanaan kegiatan P2KP di Kecamatan Tanah Sareal adalah keterbatasan sumber daya manusia di kalangan anggota-anggota KSM, mentalitas KSM dan tradisi lokal yang kurang mendukung rasionalisasi, praduktivitas dan efisiensi peminjaman modal bergulir dari P2KP, keterbatasan alokasi dana taktis operasional yang diperlukan untuk memperlancar dan memperluas aktivitas BKM, dan keterbatasan waktu di kalangan pengurus BKM, karena para pengurus BKM mempunyai pekerjaan pokok, dan eksistensinya sebagai pengurus BKM masih dipandang sebagai partisipasi sosial. |