Kebijakan Imo di dalam menangani masalah pembajakan kapal laut studi kasus : pembajakan di perairan Indonesia periode 2000-2002
Sila Selvina;
Bantarto Bandoro, supervisor
(Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004)
|
Penelitian ini membahas permasalahan tentang peran International Maritime Organization (IMO) melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya dalam menanggulangi masalah pembajakan kapal laut dengan melihat studi kasus pembajakan yang terjadi di perairan Indonesia. Pembajakan kapal laut merupakan kejahatan transnasional yang tindakannya sampai melintasi batas negara, sehingga upaya penanganannya melalui sebuah kerjasama internasional.Melalui wadah IMO, terciptalah suatu kerjasama di dalam upaya memberantas pembajakan kapal laut yang terjadi di seluruh dunia. Peran IMO sebagai sebuah organisasi internasional di dalam menanggulangi masalah ini sesuai dengan fungsinya sebagai wadah kerjasama, pemberi saran, tempat konsultasi, pembuat kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada.Dari peran IMO tersebut diharapkan dapat menanggulangi permasalahan pembajakan kapal laut yang saat ini banyak menjadi sorotan negara-negara di dunia terutama Indonesia. Kasus pembajakan kapal laut diperairan Indonesia mengalami peningkatan. Faktor-faktor yang mempengaruhinya adalah faktor geografi, ekonomi, keamanan dan state sponsorship.Berdasarkan permasalahan yang dihadapi Indonesia, maka IMO berusaha untuk menanggulangi permasalahan yang ada melalui kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan upaya pencegahan (preventive) dan pemberantasan (suppression) aksi pembajakan kapal laut. Dari perannya tersebut diharapkan IMO dapat membantu Indonesia dalam menanggulangi dan berupaya mengurangi tingkat kejadian pembajakan kapal laut di perairan Indonesia.Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini bahwa kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan IMO berkaitan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan aksi pembajakan kapal laut dinilai tidak efektif bagi penyelesaian masalah pembajakan di perairan Indonesia. Hal itu disebabkan karena IMO bukan sebuah rezim organisasi internasional sehingga IMO tidak bisa mendesak Indonesia untuk segera meratifikasi kebijakan-kebijakan yang dibuatnya tentang pencegahan dan pemberatasan pembajakan kapal laut.Permasalahan ini menjadi kelemahan bagi IMO karena tidak bisa meyakinkan pemerintah Indonesia untuk secepatnya meratifikasi kebijakankebijakan IMO tersebut mengingat kasus pembajakan kapal laut di perairan Indonesia mengalami peningkatan. Selain itu juga dengan lemahnya fasilitas penjagaan perairan Indonesia sehingga dianggap perlu untuk meratifikasi kebijakan-kebijakan tersebut agar dapat memberikan langkah-langkah pencegahan pembajakan kapal laut kepada para pengguna laut dan masyarakat maritim.116 hal, xiv hal, 1 Label, 1 diagram, 1 gambar, 6 buku (1987-2000), 10 dokumen, 7 makalah, 2 jurnal, 20 data internet, 1 majalah, 2 koran. |
T 13738-Kebijakan imo.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T13738 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T13738 | 15-20-452269970 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 80281 |