Tesis ini merupakan hasil penelitian tentang pemberdayaan masyarakat melalui kelompok dalam Program Kredit Taskin Inkra. Juga dibahas tentang faktor pendukung dan penghambat proses pemberdayaan. Program Kredit Taskin Inkra untuk mengatasi kemiskinan bertujuan untuk meningkatkan kegiatan usaha ekonomi produktif keluarga-keluarga yang tergabung dalam kelompok Taskin lndustri Kecil dan kerajinan rakyat guna meningkatkan kesejahteraan keluarganya. Peraksanaan Program Kredit Taskin Inkra di Kecamatan Porsea merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Toba Samosir dengan PT. Bank Sumatera Utara dengan memberikan kredit modal usaha kepada kelompok taskin berdasarkan tanggung jawab bersama (tanggung renteng).Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif yang diperoleh melalui wawancara mendalam dengan para informan, observasi dan studi kepustakaan. Pemilihan informan dilakukan secara purposive dan snowball sampling terhadap aparat pemerintah daerah, tim teknis, petugas pendamping, kepala desa, tokoh masyarakat dan Kelompok Tenun Siragi dengan jumlah 20 orang. Hasil penelitian dianalisa dengan mengaitkan kebijakan program dan kerangka pemikiran tentang kemiskinan, pembangunan daerah, industri kecil, pemberdayaan masyarakat serta partisipasi.Dalam tahap sosialisasi, peserta tidak hanya mendengar namun diberi kesempatan untuk bertanya apabila ada hal yang kurang dimengerti. Selanjutnya peserta sosialisasi ikut berpartisipasi untuk mensosialisasikan program di desa masing-masing, membantu tugas dari tim teknis, sehingga tujuan sosialisasi dapat tercapai. Dalam tahap pelaksanaan, peran petugas pendamping memberdayakan kelompok terlihat pada kegiatan pembinaan tehnis dan manajemen usaha, khususnya pengajuan usulan kredit dan pelaporan.Pelaksanaan proses pemberdayaan masyarakat terlihat sejak awal, pembentukan kelompok merupakan syarat utama untuk memperoleh kredit taskin inkra, diserahkan sepenuhnya kepada para pengusaha industri kecil dan pengrajin tanpa campur tangan dari pihak manapun. Dalam tahap pelaksanaan kegiatan pembinaan tehnis dan manajemen usaha dilakukan petugas pendamping dengan cara diskusi kelompok, anggota kelompok memperoleh penambahan pengetahuan dan keterampilan tentang ragam ulos untuk souvenir dan pemasaran ulos secara bersama-sama. Variasi ulos untuk meningkatkan pendapatan mereka dan pemasaran bersama dapat mengurangi waktu pemasaran yang dapat dipergunakan untuk mempercepat pembuatan ulos. Dalam kegiatan penyusunan usulan kredit dan pelaporan, petugas pendamping turut membantu diminta oleh anggota kelompok, namun pada dasarnya, sepenuhnya diserahkan kepada kelompok.Dalam pelaksanaan Program Kredit Taskin Inkra masih terdapat faktor penghambat baik dari anggota kelompok maupun dari petugas pendamping. Faktor penghambat dari anggota kelompok adalah rendahnya tingkat pendidikan yang didominasi tamatan SD dan SLTP, usia diatas 40-an juga berpengaruh terhadap rendahnya motivasi belajar bidang admisnistrasi serta pembuatan laporan. Untuk mengatasinya petugas mengadakan kunjungan rumah dan mengingatkan pentingnya laporan untuk perbaikan kebijakan atau pengembangan program. Faktor penghambat yang lain adalah kurangnya koordinasi petugas pendamping dalam pembagian tugas serta proses administrasi (pengisian formulir) yang cenderung menyulitkan anggota kelompok.Disamping faktor penghambat juga terdapat faktor pendukung seperti prilaku masyarakat yang terbuka, ikatan kekeluargaan antara anggota kelompok serta lokasi yang strategis. Merujuk kepada faktor penghambat di atas, dikemukakan saran yang sekiranya dapat diterapkan pada program yang akan datang yakni ; kepada pemerintah daerah, diperhatikan peran masing-masing petugas pendamping serta dilakukan pemantauan dan pembinaan oleh tim teknis, di masa mendatang para suami hendaknya ikut diberdayakan dengan memantapkan peran pendamping dari BKKBN, sekiranya memungkinkan dibentuk lebih dari satu kelompok pada program yang akan datang karena tampaknya dana dapat dikembangkan; kepada anggota kelompok, direncanakan pengembangan usaha; kepada petugas pendamping, secara berkata mengawasi pembuatan ulos agar kualitas dan motif ulos tetap terjaga, pendamping dari Kantor Koperasi berperan dalam pemasaran dan pembentukan Koperasi.ix + 6 bab + 134 halaman + 3 lampiran + Bibliograf 48 buku + 8 Peraturan Perundang-undangan dan lain-lain (1977 s/d 2002) |