Pasca perang dingin ditandai dengan kemenangan pengaruh AmerikaSserikat dengan faham liberalnya terhadap faham komunis yang dipimpin oleh Uni Soviet. Perkembangan global terutama di bidang teknologi informasi sangat mendukung kemenangan tersebut. Sebagai akibatnya, banyak terjadi disintegrasi terutama di negara- negara Komunis yang berkesempatan mendirikan negara-negara baru serta ingin menerapkan sistem pemerintahan yang demokratis. Seiring dengan itu, berkembang pula isu-isu internasional yang di angkat dari isu nasional, seperti isu pelanggaran HAM, Perdagangan wanita dan anak, kekerasan dan sebagainya. Tugas masyarakat internasional menjadi lebih besar, karena pelanggaran hak individu di suatu negara dapat menjadi masalah internasional. Tujuan PBB yang utama adalah mencegah terulangnya kembali Perang Dunia yang telah meninggalkan kesengsaraan yang memprihatinkan bagi peradaban umat manusia.Piagam PBB pada dasarnya tidak menghendaki adanya agresi atau tindak kekerasan Setiap sengketa baik internal maupun internasional dapat dilaporkan kepada PBB untuk mendapatkan penyelesaian dengan jalan damai. Sebagai good office, PBB menawarkan penyelesaian melalui perundingan, penyelidikan, perantaraan, persetujuan, pewasitan, putusan kehakiman dan bantuan organisasi organisasi atau badan badan regional. Dalam hal ini Dewan Kemanan diberi wewenang dan tanggung jawab yang besar, disertai perlengkapan-perlengkapan yang memadai. Namun dalam Bab VII tentang Tindakan Menghadapi Ancaman Terhadap Perdamaian, Pelanggaran Perdamaian dan Tindak Agresi, Pasal 51 mengenai self-defence, ada peluang untuk diperdebatkan. Amerika Serikat dalam serangannya terhadap Irak menggunakan pasal 51 ini. Ia menuduh Saddam Hussein sebagai ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional serta berbahaya bagi Amerika Serikat, karena tidak mematuhi resolusi PBB No. 1441 yang memberikan kepada Irak kesempatan terakhir untuk melucuti diri, kedua masih memiliki program pengembangan senjata pemusnah masal dan ketiga melindungi organisasi teroris internasional Al Qaida yang pada 11 September 2001 telah meruntuhkan menara kembar World Trade Center di New York dan gedung Markas Besar Tentara AS di Washington DC.Penyerangan itu sendiri membelah pandangan dunia dan dalam Dewan Keamanan PBB menjadi dua, yang pro berpendapat bahwa Saddam Hussein memang berbahaya dan pantas diserang. Kebanyakan negara negara yang mendukung serangan AS ke Irak memberikan alasan: pertama tidak setuju terhadap pemerintahan tirani di Irak, keterlibatan Irak dengan terorisme, senjata pemusnah masal yang dimiliki Saddam Hussein dan rasa sempati terhadap rakyat Irak yang tertindas. Sedangkan yang kontra berpendapat bahwa Amerika Serikat telah melanggar ketentuan-ketentuan dalam Piagam PBB. Sebetulnya Dewan Keamanan dilengkapi dengan mekanisme penyelesaian sengketa dari penggunaan cara-cara damai sampai kepada penggunaan kekuatan/kekerasan. Namun karena persyaratan pelaksannaannya harus secara kolektif dan melibatkan negara negara anggota serta disetujui oleh seluruh 5 anggota tetap Dewan Keamanan, maka pada waktu kelima anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti dalam kasus serangan AS ke Irak 2003, PBB tidak dapat melakukan tindakan apa-apa.Sehubungan dengan itu tulisan ini selain memaparkan peran PBB termasuk pembahasan-pembahasan di Dewan Keamanan serta upaya diplomasi AS, juga dikemukakan mengenai latar belakang konsep intervensi serta sejarah intervensi PBB terhadap sengketa sengketa internal yang menilai membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Tulisan ini memiliki time frame sekitar 20 hari setelah Amerika Serikat menyatakan perang telah selesai, Namun kerena perang tersebut melalui perencanaan yang panjang, sejak awal tahun 2001, maka disertakan juga mengenai prolognya, sampai dengan digelarnya serangan militer pada tanggal 20 Maret 2003. Tulisan ini juga disertai kesimpulan yang memuat evaluasi terhadap serangan AS terhadap Irak serta upaya upaya yang kiranya dapat dilakukan oleh dunia untuk memperkuat PBB sebagai payung perdamaian dan keamanan internasional. |