Hukum adat yang beraneka ragam banyaknya masih berlaku pada suku bangsa di Indonesia, dan masing-masing mengacu pada sistem kekerabatan yang dianut. Sistem kekerabatan patrilineal seperti pada suku Batak dan Bali, tidak memasukkan anak perempuan sebagai ahli waris dan tidak termasuk penerus keturunan. Pelaksanaan hukum waris yang termasuk bidang hukum keluarga menurut hukum adat Batak khususnya Batak Toba di Jakarta, masih menggunakan hukum adat Batak. Sejak tahun 1961. MA mengeluarkan putusan yaitu Yurisprudensi No.179/K/ST/1961 tentang warisan adat di tanah Batak Karo yang memperhitungkan anak perempuan sebagai ahli waris dan mendapatkan bagian yang sama dengan anak laki-laki terhadap harta kekayaan bapaknya (orang tuanya). Dari Yurisprudensi tersebut terlihat bahwa secara yuridis anak perempuan adalah ahli waris, hak waris anak laki-laki dan anak perempuan tidak dibedakan, namun kenyataannya dalam masyarakat Batak Toba anak perempuan bukan ahli waris apalagi mempunyai hak untuk mendapatkan harta warisan bapaknya (orang tuanya). Permasalahan utama yang dihadapi adalah apakah warga masyarakat adat Batak masih berpegang pada hak waris dalam hukum adat Batak sehingga menjadi kendala bagi penerapan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Dalam mengamati kehidupan warga masyarakat Batak Toba di Jakarta, digunakan teori jender, antropologi hukum dikaitkan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Jender manurut Saparinah Sadli merupakan sejumlah karakteristik psikologis ditentukan secara sosial dengan adanya seks lain, dasar hubungan jender itulah diasumsikan dengan adanya perbedaan analisis. Dalam menganalisis peran laki-laki. dan perempuan dalam kehidupan sehari-hari dalam kenyataannya bekerja, yang rumusan hukum tidak hanya hukum yang tertulis saja tetapi juga aturan yang tidak tertulis, Menurut rumusan von Benda Beckmann hukum merupakan konsepsi kognitif dan normatif termasuk didalamnya prinsip, adat dan norma-norms lainnya. Bekerjanya hukum dalam kehidupan warga masyarakat Batak juga. dapat dilihat apakah hukum adat itu masih hidup dan diterapkan. Moore dalam penelitiannya terhadap orang Chagga di Tanzania, Afrika. rnengemukakan bahwa betapa pentingnya hukum untuk mengadakan perubahan sosial (Sally Folk Moore ; 1993: 1-18). Hukum yang dimaksud adalah hukum tanah yang merupakan undang-undang dan dapat diterapkan untuk menggantikan pedoman-pedoman yang berlaku tentang kepemilikan tanah, menjadi diawasi melalui sistem kepemilikan yang diambil alih seluruhnya oleh negara. Penelitian Moore ini mirip dengan penelitian tentang hukum waris pada suku bangsa Batak. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dan bersifat kualitatif Kami menggabungkan beberapa teknik penelitian, yaitu dalam mengumpulkan informasi diterapkan metode telaah kepustakaan dan beberapa dokumen yang berbentuk keputusan dan tulisan. Untuk melengkapi data tersebut kami juga mengikuti kegiatan adat dalam kehidupan sehari-hari antara warga masyarakat Batak di Jakarta dengan pengamatan terlibat (participation-observation), disamping data yang didapat dari lima orang ketua adat sebagai informan. Data juga didapat dari kuesioner yang disebarkan kepada 40 orang wanita dari marga Simandjuntak dan Pasaribu dan untuk lebih memahami serta menghayati pengalaman wanita dalam masalah warisan, diadakan wawancara secara mendalam (depth-interview) terhadap sepuluh orang ibu yang diambil secara snow-ball. Hasil penelitian dapat disimpulkan sbb ; walaupun secara normatif anak perempuan tidak termasuk dalam kelompok ahli waris, namun dalam perkembangannya, keluarga yang berasal dari warga masyarakat Batak Toba yang bertempat tinggal di Jakarta sudah memasukkan anak perempuan mereka sebagai ahli waris, sedangkan bagian yang diterima anak perempuan sangat bervariasi, yaitu bagian anak laki-laki lebih banyak dari anak perempuan, bagian anak perempuan tergantung dari saudara laki-lakinya atau bagian anak laki-laki sama dengan anak perempuan. Hal yang utama dapat dilihat pada bidang pendidikan, dimana anak laki-laki dan perempuan mendapat prioritas utama dengan tidak ada perbedaan. Satu hal yang ditemui dalam penelitian ini adalah bahwa pengertian perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan pada warga masyarakat Batak Toba di Jakarta tidak pada hal yang negatif saja, lebih jauh perbedaan peran tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan keamanan (emotional security) bagi anak perempuan mereka, baik yang masih lajang maupun yang sudah berkeluarga. |