Untuk mengimbangi kejahatan yang semakin berkembang, pidana penjara masih dipandang mampu untuk menanggulangi dan mengendalikan berbagai jenis kejahatan. Dari 587 jenis tindak pidana kejahatan yang diatur di dalam KUHP, 575 di antaranya diancam dengan pidana penjara, baik yang dirumuskan secara tunggal, maupun yang dirumuskan secara alternatif dengan jenis pidana lain. Demikian pula dalam Rancangan Undang-undang KHUP yang baru, pidana penjara masih dicanangkan sebagai salah sate jenis pidana pokok. lstilah "penjara" menunjuk pada (i) bentuk atau jenis pidana dengan maksud agar terpidana men jadi jera (unsur preventif), dan (ii) lembaga atau institusi yang ditandai dengan penggunaan perangkat keras "bangunan penjara" sebagai tempat untuk mengisolir terpidana dari masyarakat umum.Meskipun bentuk pidana penjara banyak digunakan, akan tetapi dalam pelaks.anaannya banyak menyimpan persoalan yang cukup remit. Adanya krisis yang dialami oleh narapidana di dalam penjara merupakan gejala yang dapat diamati secara langsung, yang diawali dari tindakan mengisolir terpidana yang berakibat hilangnya kemerdekaan, hilangnya kesempatan untuk memenuhi kebutuhan biologic, hilangnya rasa aman, dan sejumlah penderitaan selama berada di d'alam penjara (pains of imprisonment).Selain krisis di atas, efek negatif yang ditimbulkan dari penerapan pidana penjara turut pula menambah beban persoalan yang dihadapi, sehingga bermunculan kritik dari berbagai kalangan yang ditujukan pada persoalan efektivitas dari pidana penjara. Apakah pidana penjara mempunyai pengaruh preventif atau dapat mengurangi jumlahresidivis?Meskipun penerapan pidana penjara di Indonesia telah bergeser ke arah sistem pemasyarakatan, namun persoalan dan ciri-ciri yang terdapat dalam sistem penjara masih tetap melekat. Di dalam penjara -yang telah diubah dengan lembaga pemasyarakatan akan di jumpai sekelompok narapidana atau "masyarakat narapidana" (inmate society) dengan tatacara atau aturan-aturan yang tumbuh berkembang dan dipatuhi oleh anggota-anggota dari kelompok tersebut. |