Masalah yang saya bicarakan hari ini adalah berkenaan dengan keberadaan negara kita sebagai suatu negara-bangsa yang dipersatukan kembali melalui proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Disini saya sengaja menggunakan istilah "dipersatukan kembali", tentu saja dengan pengertian bahwa bangsa kita sebelumnya sudah pernah bersatu dalam suatu bentuk "persatuan", dan persatuan itu pun pernah pula berantakan. Persatuan yang diproklamasikan pada tahun 1945 itu kita beri nama, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pidato ini saya ingin memandang Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sebagai Negara Nusantara Ketiga. Jauh sebelum Negara Nusantara Ketiga ini diproklamasikan keberadaannya, secara berturut-turut kita mengenal adanya dua negara nusantara lainnya, yaitu Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit. 'Sejauh yang saya dapatkan dari para ahli sejarah kita, sekalipun sebagian 'diantara mereka masih mempersoalkannya, Sriwijaya dapat kita sebut sebagai- Negara Nusantara Pertama, sementara Majapahit adalah Negara Nusantara Kedua. Negara Nusantara Pertama itu dapat bertahan selama lebih "kurang ' empat abad, sedangkan Negara, Nusantara Kedua hadir selama hampir tiga abad? pada waktunya, masing-masing, negara itu terpecah belah atas sekian banyak kerajaan kecil, - ibarat ratna mutu manikam yang terlepas dari untaiannya. Kemudian, rnelalui proses yang cukup panjang, ratna mutu manikam yang terputus dari untaian Negara Nusantara Pertama; Kerajaaan Sriwijaya, dipersatukan lagi oleh Negara Nusantara Kedua, Kerajaan Majapahit. Barulah setelah lebih kurang400 tahun Negara Nusantara Kedua itu runtuh, kepulauan nusantara dapat dipersatukan lagi dalam Negara Nusantara Ketiga sekarang ini. Dengan mengemukakan hal itu, saya tidak bermaksud untuk mengungkapkan kembali catatan sejarah nusantara yang demikian panjang. Tidak pula saya bermaksud untuk menelaah secara mendalam sebab-sebab runtuhnya Negara Nusantara Pertama dan Kedua, karena hal ini adalah jauh dari keahlian saya. |