Undang-undang Dasar 1945 mengisyaratkan hak setiap warga negara atas penghidupan, pekerjaan, dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Suatu pekerjaan, baru akan memenuhi kelayakan bagi kemanusiaan, apabila keselamatan dan kesehatan tenaga kerja terjamin.Kematian, cacat, cedera, penyakit dan lain-lain sebagai akibat kecelakaan dalam melakukan pekerjaan bertentangan dengan dasar kemanusiaan. Hal itu ditegaskan dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) yang berbunyi; Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan.Dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara pada bagian pola umum Pelita ke IV, digariskan bahwa kebijaksanaan perlindungan tenaga kerja antara lain diarahkan kepada perbaikan keselamatan kerja dan kesehatan kerja yang merupakan salah satu faktor untuk mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga kerja. Dengan terpenuhinya kesehatan dan keselamatan kerja, maka hal itu akan merupakan jaminan tercapainya ketenangan dan ketentraman kerja yang selanjutnya diharapkan akan meningkatkan kemajuan perusahaan, karena dengan sendirinya akan meningkatkan produktivitas.Semakin meningkatnya peranan tenaga kerja dalam perkembangan pembangunan nasional di seluruh tanah air dan semakin meningkatnya penggunaan teknologi di semua sektor kegiatan usaha, dapat mengakibatkan semakin tinggi tingkat risiko yang dihadapi perusahaan tersebut. Risiko yang tinggi sebaliknya lebih dapat mengancam keselamatan dan kesehatan kerja sehingga perlu diadakan upaya perlindungan tenaga kerja. Pembangunan di sektor ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya pembangunan sumber daya manusia, merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan, yang diarahkan pada peningkatan harkat dan martabat dan kemampuan manusia serta kepercayaan kepada diri sendiri.Dengan demikian perluasan kesempatan kerja dengan pemerataan, serta peningkatan mutu dan perlindungan tenaga kerja merupakan kebijaksanaan pokok yang sifatnya menyeluruh di semua sektor. Selanjutnya kebijaksanaan di bidang perlindungan tenaga kerja ditujukan kepada perbaikan upah, syarat kerja, kondisi dan hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta jaminan sosial lainnya di dalam perbaikan jaminan dan perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh.Sebagai konsekuensi dari semakin luasnya kesempatan bagi masyarakat atau dan/atau angkatan kerja, maka sudah barang tentu risiko keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja akan semakin tinggi. |